LEMBATA – Kepala Unit BRI Lewoleba inisial ATA telah dinonaktifkan dari jabatannya demi kelancaran proses hukum yang ia jalani di Mapolres Lembata.
ATA dilaporkan ke Satreskrim Polres Lembata pada Senin (18/11) malam karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap LLW (23) karyawati bank tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Larantuka, Allan Arya Utama, mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan investigasi internal terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan ATA terhadap LLW.
“Sebagai upaya untuk mempermudah proses pemeriksaan, Kantor Cabang BRI Larantuka telah menonaktifkan ybs sebagai Kepala Unit BRI Lewoleba,” kaya Allan dalam siaran pers yang diterima BentaraNet, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan apabila terbukti melakukan tindakan pelecehan, BRI akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ATA.
“BRI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, kondusif dan produktif serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Allan.
Kasat Reskrim Polres Lembata Doni Sare menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ATA sedang ditangani pihak Reskrim Polres Lembata Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang susah kami periksa. ATA, Kepala BRI akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Doni.
Disinggung terkait bukti rekaman CCTV yang diseratakan korban saat melaporkan kejadian di kepolisian, Doni menjelaskan, video tersebut adalah rekaman layar CCTV menggunakan HP korban.
“Itu korban ambil video dengan HP di layar CCTV, kami sudah buat permintaan rekaman CCTV ke pihak BRI Unit Lewoleba. Kita juga sedang minta keterangan para saksi, kami akan beritahu perkembangannya”, ungkap Kasat Doni. (BN/001)