LEMBATA – Penasihat hukum Iwan Tedemaking, korban penikaman di Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Yohanes Carolus Songgur, meminta Kapolres Lembata segera menangkap dan menahan pelaku.
Carolus mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi kritis dan harus dirujuk ke Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyayangkan sikap Polres Lembata yang melepas pelaku setelah sempat ditahan.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya minta Kapolres Lembata segera menangkap pelaku yang sempat ditahan namun kini dilepas kembali. Sebaiknya pelaku itu ditangkap dan ditahan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Carolus dalam rilis yang diterima BentaraNet, Minggu (19/01/2025).
Korban merupakan warga Kolontobo, Kecamatan Ile Ape yang selama ini berdomisili di Desa Leubatang Kecamatan Omesuri.
Carolus berharap penyidik bisa memahami kondisi psikologis keluarga korban penikaman ini, di mana mereka harus berupaya menyelamatkan nyawa korban, namun di sisi lain mereka berupaya mendapat keadilan hukum atas peristiwa yang dialami Iwan.
Selain untuk kepentingan proses hukum, Carolus mengatakan, penahanan pelaku ini juga perlu dilakukan untuk mencegah pelaku melancarkan kembali aksinya di kemudian hari.
“Jika dibiarkan berkeliaran di Kampung, bisa saja pelaku melancarkan kembali aksinya dan korban bisa bertambah. Sudah pasti mengganggu Kamtibmas dan hal ini tentu tidak diinginkan oleh semua orang. Oleh karena itu sebaiknya pelaku ditahan, ujar Carolus.
Ia menjelaskan, bukti-bukti yang telah mereka serahkan harusnya sudah bisa meyakinkan pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas kasus penikaman ini.
“Segala bukti permulaan telah ada, saksi-saksi yang melihat kejadian juga ada. Korban sendiri pun melihat siapa yang melakukan penikaman terhadap dirinya. Sebetulnya perkara sangat terang dan mestinya sudah harus ada penetapan tersangka oleh penyidik dalam masalah penikaman Iwan Tedemaking ini,” pungkas Carolus. (BN/001)