LEMBATA – Untuk kelima kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Lembata kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) sebagai penyedia layanan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Lembata.
Kepercayaan berulang ini ditegaskan Direktur LBH SIKAP Lembata, Juprians Lamablawa, yang menyebutkan bahwa LBH SIKAP telah lima kali dipercaya oleh Pengadilan Negeri Lembata untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan.
“Ini merupakan amanat dan kepercayaan dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Lembata untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan. Amanat ini tentu akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Juprians.
Direktur LBH SIKAP Lembata itu juga membenarkan bahwa pihaknya baru-baru ini mengikuti proses tender yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Lembata dalam rangka penyediaan layanan Posbakum.
Menurut pengacara alumni GMNI Yogyakarta ini, setelah memasukkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan, LBH SIKAP kemudian dipanggil untuk mengikuti tahapan wawancara guna memastikan kesiapan dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis sesuai dengan ketentuan Pengadilan Negeri Lembata.
Juprians menambahkan, pada 8 Januari 2026 pihaknya secara resmi diumumkan sebagai pemenang tender layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Lembata.
“Kami menerima informasi resmi bahwa LBH SIKAP ditetapkan sebagai pemenang tender Posbakum PN Lembata. Selanjutnya, kami mendapat undangan dari Pengadilan Negeri Lembata untuk hadir pada Jumat, 9 Januari 2026, guna menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK),” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lembata yang membutuhkan konsultasi hukum agar dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan konsultasi hukum secara gratis, silakan datang ke Posbakum PN Lembata pada setiap hari kerja,” pungkas Juprians. (BN/001)















