Maumere – Sejumlah mahasiswa di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada Jumat (9/10/2020)
Setelah melakukan long march yang dimulai dari Patung Teka Iku, mereka sempat melakukan aksi teatrikal di depan Gelora Samador. Mereka kemudian meneruskan long march menuju Kantor DPRD Kabupaten Sikka.
Aksi penolakan Omnibus Law ini dikawal ratusan personel kepolisian dari Markas Komando Polres Sikka.
Mereka mendesak DPR RI untuk segera mencabut UU Cipta Kerja yang menurut mereka pro kapitalis.
Dari pantauan media, Aksi ini juga diwarnai dengan aksi dorong antara petugas keamanan dan masa aksi.
Berikut kutipan pernyataan sikap mahasiswa yang harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPRD kabupaten Sikka antara lain:
- Menolak dan mengecam keras UU Omnibus Law Cipta kerja dengan segala macam pasal-pasal kontroversial.
- Mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI, untuk segera menertibkan PERPPU Cipta Kerja dalam pembahasan poin substansi cipta kerja.
- Mendesak DPRD Sikka untuk menandatangani petisi sebagai bukti sikap tegas terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Mendesak DPRD sikka untuk membuat surat persetujuan penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.
- Menuntut DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk fokus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi nasional serta harus dilakukan secara sistematis mulai dari Sabang sampai Merauke.
- Mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivis mahasiswa yang mencederai nilai-nilai HAM dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
- Apabila pernyataan sikap tersebut sebagaimana tertera pada nomor 1- 6 di atas tidak diindahkan, maka Cipayung Sikka akan menduduki gedung DPRD Sikka hingga tuntutan-tuntutan Cipayung Sikka diakomodir.