Maumere – Mantan Kepala Desa Aibura, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Silvanus Fransisko akhirnya mengakui telah menggunakan uang pungutan sebesar puluhan juta rupiah dari masyarakat Aibura untuk penerbitan sertifikat Proyek Nasional agraria (Prona) pada tahun 2017 lalu.
Pengakuan ini diungkapkan Silvanus dalam rapat lanjutan bersama masyarakat Desa Aibura di ruangan kerja Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, Maumere, Kamis (26/11/2020).
Dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung Romanus Woga ini, Silvanus akhirnya mengakui telah menggunakan uang pungutan dari masyarakat Aibura. Hal ini terbukti dengan tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada bukti fisik berupa kwitansi pengeluaran dari penggunaan uang pungutan tersebut.
Salah satu masyarakat Desa Aibura, Emilianus Samson mengatakan hal itu kepada media ini usai mengikuti rapat tersebut.
Dalam rapat ini masyarakat Desa Aibura menuntut Silvanus untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan proses penerbitan sertifikat Prona secara jujur dan terbuka.
“Tuntutan masyarakat Desa Aibura bahwa hari ini harus diselesaikan asalkan mantan kepala desa hadir dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan secara jujur san terbuka. Dan hari ini mantan kepala desa mengakui semua kesalahannya bahwa semua penggunaan keuangan itu tidak tercatat dan semua pelaporan itu tidak ada catatan,” ujar Samson.
“Jadi pengakuan jujur dia hari ini bahwa sebagai mantan kepala desa, “Saya mau menyampaikan secara jujur bahwa penggunaan uang dari hari ke hari sedikit demi sedikit tidak mungkin lah saya mencatat setiap pengeluaran itu saya bisa catat, beli pisang saya catat, beli sayur saya catat tidak mungkinlah”” katanya Samson meniru pernyataan Silvanus.
Lanjutnya bahwa benar dugaannya, uang ini sudah digunakan, dan rincian yang disampaikan oleh Silvanus melalui Bendahara Desa Aibura pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan BPD Aibura waktu itu adalah jumlah yang diterka-terka.
Hal senada juga disampaikan salah satu perwakilan perempuan dari Sesa Aibura, Sisilia Prisila. Sisilia mengatakan dirinya bersama masyarakat Desa Aibura meminta kepada mantan Kepala Sesa Aibura untuk menyampaikan penggunaan uang itu secara jujur, terbuka dan adil.
“Lalu dia harus menyampaikan hal terbuka dan jujur itu kami apresiasi tapi bagaimana dengan hal adilnya?” tegasnya.
Meskipun Silvanus sudah mengakui penggunaan keuangan tersebut, namun masih ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Misalnya, ada warga yang tidak membayar biaya Proma tapi dapat sertifikat tanah seperti warga lain yang membayar.
“Kalau dia jujur kami apresiasi tapi mana adilnya,?” ujarnya.
Dalam rapat tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga kepada masyarakat Desa Aibura antara lain :
- Masyarakat Desa Aibura tidak boleh terkotak-kotak karena persoalan ini.
- Mantan Kepala Desa Aibura sudah menyampaikan secara jujur bahwa dirinya sudah bersalah dalam menggunakan keuangan pungutan sertifikat.
- Keuangan dalam catatan pada saldo, itu akan menjadi tanggung jawab mantan Kepala Desa Aibura, termasuk sisa saldo yang belum dipungut.
- Dengan demikian, warga Desa Aibura menyatakan untuk saling memaafkan.
- Camat Waigete akan selalu memonitor semua keputusan hari ini.
- Semua keputusan ini akan dicatat secara rapi dan ditandatangani di Kantor Desa Aibura. Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka akan menghadiri penandatanganan ini.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa Aibura pada tahun 2016 mengusulkan proses penerbitan 1.500 sertifikat tanah melalui Prona, namun sertifikat tanah yang dapat direalisasikan waktu itu hanya 674 sertifikat tanah.
Dari 674 sertifikat tersebut 49 diantaranya bermasalah dengan kawasan hutan.
Sementara itu, mantan Kades Aibura, Silvanus Fransisko tidak memberikan respon saat dihubungi dua kali melalui telpon genggamnya oleh media ini pada Jumat (27/11/2020).
Penjabat Kepala Desa Aibura, Z Ben, menyebutkan, Silvanus akan menandatangani berita acara pertemuan ini dalam waktu dekat. “Jadwal akan diatur oleh Kesbangpol dan dilaksanakan di Kantor Desa Aibura,” terangnya.