LEMBATA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lembata kian meresahkan. Mobil-mobil box bergerak bebas tanpa pengawasan dari kios ke kios, baik di kota Lewoleba maupun di desa-desa, untuk mendistribusikan rokok-rokok dengan pita cukai palsu ini.
Rokok-rokok ini laris manis di pasar. Padahal aktivitas jual beli ilegal ini telah merugikan negara triliunan rupiah. Dilansir detikdotcom, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun pada tahun 2024.
Namun di Lembata, aktivitas jual beli rokok-rokok ilegal ini tampak luput dari perhatian pihak berwenang dalam hal ini aparat kepolisian, kantor bea cukai dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lembata.
“Mobil-mobil box ini beredar begitu saja di kabupaten Lembata tanpa pengawasan. Jadi proses pembiaran seperti ini kita merasa seperti tinggal di negara tanpa pemerintah,” ujar Elias Keluli Making, aktivis ALDIRAS Lembata.
Elias mendesak pihak kepolisian, kantor Bea Cukai dan Dinas Koperindag Lembata untuk menertibkan peredaran rokok-rokok ilegal ini, dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Aparat jangan masuk angin lah. Dinas juga harus lebih aktif membangun koordinasi dengan semua pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” kata Elias.
Ia menegaskan, jika peredaran rokok ilegal di Lembata ini terus dibiarkan, publik perlu bertanya, “Ada apa dengan aparat penegak hukum? dan siapa yang ambil untung?”
“Jadi aspek penegakan hukum dalam hal ini penertiban terhadap peredaran rokok ilegal dan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku jika benar-benar diterapkan, masyarakat tidak perlu curiga dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperindag Lembata, Wilhelmus Leuweheq, mengatakan, pihaknya telah melakukan pantauan di lapangan dan menemukan banyak pengusaha kecil seperti kios yang menjual rokok-rokok ilegal ini.
Namun yang bisa mereka lakukan hanya sebatas memberikan edukasi kepada pengusaha-pengusaha kecil ini untuk berhenti menjual rokok-rokok ilegal. Selain itu pihaknya juga sudah memberikan laporan ke kantor bea cukai.
“Selama ini kita memang kita menemukan kasus-kasus begitu. Kita hanya menyampaikan itu ke bea cukai, ada kasus. Pelaku usaha tentu kita edukasi supaya mereka secara mandiri bisa menarik atau tidak menjual. Tetapi secara pengawasan kita menyampaikan itu ke pihak bea cukai,” ujar Paskalis.
“Sejauh ini kita memang pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian tapi belum ada sidak bersama,” pungkasnya.
Peredaran rokok ilegal ini sudah marak sejak tahun 2024. Dinas Koperindag Kabupaten Lembata merilis ada tujuh merek rokok ilegal yang beredar di tahun 2024 yaitu X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Muhamad Ciputra Abidin ketika dihubungi BentaraNet masih berada di luar daerah. Ia menjelaskan akan memberi keterangan lebih lengkap saat kembali ke Lembata. (BN/001)