Lewoleba – Untuk meminimalisir kerja juru pungut pajak dan retribusi daerah serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lembata telah merencanakan program digitalisasi pembayaran pajak secara non tunai.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lembata telah mencapai kesepakatan atau MoU bersama Bank NTT terkait program digitalisasi atau pemungutan pajak secara non tunai ini.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lembata, Beni Leuobi saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) antara Banggar DPRD Kabupaten Lembata bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata di Ruang Rapat Utama DPRD Lembata, Lewoleba, Kamis (2/9/2021).
“Sehingga wajib pajak langsung membayar kepada bank yang sudah kita tunjuk. Jadi juru pungut hanya mengunjungi dan menyampaikan besaran pokok utang, lalu wajib pajak langsung menyetor ke pihak perbankan,” kata Beni.
Selain digitalisasi pemungutan pajak secara non tunai, Pemerintah Kabupaten Lembata juga terus melakukan upaya intensifikasi dimana optimalisasi pembayaran pajak dari objek pajak yang sudah ada.
“Karena setiap tahun penetapan itu ada wajib pajak yang susah sekali membayar pajak. Ketika kita kunjungi besok pak datangnya, ibunya ke kantor atau bapaknya ke kantor,” ungkap Beni.
Sedangkan untuk upaya ekstensifikasi, Bapenda Berusaha mengoptimalkan kembali objek-objek vital yang selama ini tidak bermanfaat sebagai sumber pendapatan.
Satu di antaranya adalah tangki penampung bahan bakar minyak atau jober yang berada di Pelabuhan Laut Khusus Lewoleba. Dengan memberikan izin sandar kepada pengangkut BBM atau transportir maka jober di ini bisa dimanfaatkan atau disewakan.
“Sekarang kita optimalkan baik area pelabuhan maupun penampungan minyak. Dan ini akan kita coba di 2022 nanti walaupun ini sudah jalan di 2021,” ucap Beni.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali dalam rapat kali ini, mengatakan, Pemda Lembata menargetkan PAD tahun 2022 sebesar Rp 72 miliar. Target ini di luar sumber pendapatan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dan komisi atau rabat.
“Belum termasuk itu. Nanti dalam perjalan. Kalau memang ketemu itu maka di perubahan anggaran terlihat,” kata Paskalis. (Red/Prokopim Setda Lembata)