Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata diingatkan untuk sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang. Hal ini penting untuk kelancaran sekaligus meningkatkan kualitas dari sebuah proses penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
Apalagi di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, ada satu norma yang menyatakan bahwa pemerintah daerah punya kewajiban untuk memfasilitasi sumber daya manusia maupun anggaran untuk setiap tahapan pelaksanaan Pileg dan Pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Mauritius Djawa mengatakan hal ini, saat menghadiri kegiatan sosialisasi peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu di Hotel Palm Lewoleba, Rabu (17/11/2021).
“Artinya sumber anggaran kita terkait dengan pelaksanaan pilkada itu berasal dari APBD murni. Sehingga saat ini penyelenggara pemilu khususnya di kabupaten bahkan kami di provinsi sudah mendesain kebutuhan terhadap anggaran yang nanti diperuntukan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 serentak,” kata Thomas.
Thomas mengingatkan pemerintah untuk tidak mengalokasikan anggaran pada saat tahap pelaksanaan Pilkada dimulai. Dia lanjutkan, pemerintah harus sudah mempersiapkan anggaran itu mulai dari sekarang.
“Tidak mungkin kemudian di 2023 misalnya pada saat running tahapan pilkada baru kita bahas soal anggaran. Paling tidak persiapan itu sudah harus dilakukan dari sekarang,” ucap Thomas.
Oleh karena itu dia berharap agar pemerintah daerah di setiap kabupaten sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Lembata ini bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya pencegahan dan pengawasan potensi rawan pemilu pada hajatan demokrasi 2024 mendatang.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik di Kabupaten Lembata. (Red)