Lewoleba – Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata menolak tuntutan para operator kapal agar kapal yang melayani rute penyeberangan dari Lewoleba ke Kabupaten Flores Timur dapat dioperasikan hanya dengan penerapan protokol kesehatan.
Para penumpang diminta untuk tidak harus menunjukan hasil rapid test antigen atau PCR dan kartu vaksin saat melakukan penyeberangan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, El Mandiri kepada BentaraNet, Sabtu (24/7/2021) via pesan WhatsApp.
“Tentu tidak dapat dipenuhi Dishub selaku dinas teknis tetapi harus dikembalikan kepada rapat Forkopimda serta kebijakan Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata serta sepenuhnya menjadi kewenangan Plt Bupati Lembata,” kata El Mandiri.
Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Instruksi Bupati Lembata Nomor 2 Tahun 2021 telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak 22-25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan sejumah pelonggaran aturan.
Satu di antaranya adalah membuka pelayaran rakyat di Pelabuhan Laut Lewoleba dengan sejumlah persyaratan pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya penumpang dibatasi hanya 75% dari kapasitas kapal dan operator maupun penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, setiap penumpang yang hendak berlayar juga wajib mengantongi hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen atau PCR dan memiliki kartu vaksin. Aturan ini dinilai penumpang dan operator kapal teralu berat karena mahalnya biaya rapid test yakni sebesar Rp 250 ribu.
Biaya rapid test antigen ini jauh di atas biaya perjalanan Lewoleba-Larantuka yakni di kisaran Rp 50 ribu-100 ribu, dan Lewoleba-Waiwerang di kisaran Rp 25 ribu-50 ribu.
Mahalnya harga rapid test antigen ini membuat sedikit orang saja yang mau melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan transportasi laut.
Para operator kapal pun enggan melayani penyeberangan jika jumlah penumpang yang melakukan perjalanan sangat sedikit dan tidak mencapai 75%.
“Kalau pakai rapid (test antigen) harga tiket lokal dari Rp. 20.00-Rp.100.000. Ini bagaimana? Operator kapal juga tidak mau merugi. Mohon ditindaklanjuti,” kata Vigis Koban, Kapten Kapal KM Lembata Karya Ekspres dalam postingan di akun facebooknya, Deev.
Sementara itu, Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday saat rapat Forkopimda Lembata dengan agenda evaluasi dan pembahasan perpanjangan PPKM di Kabupaten Lembata pada Kamis (22/7) lalu, mengatakan, instruksi terkait perpanjangan PPKM ini akan dievaluasi lagi pada Minggu (25/7).
“Kita jalani ini dulu selama tiga hari ke depan sambil menunggu hasil yang akan kita capai di tanggal 25 nanti seperti apa, apakah akan ada instruksi lagi,” kata Thomas.
Thomas menegaskan dua tujuan utama pemberlakukan PPKM berbasis mikro ini adalah mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menekan angka kematian akibat Covid-19.
“Hari ini sudah 32 (meninggal akibat Covid-29) mudah-mudahan dia bertahan di angka itu saja. Kalau hari ini jumlah yang positif (Covid-19) 699, kalau bisa kita upayakan supaya dia turun terus jangan meningkat lagi. Itulah tujuan dari instruksi ini,” kata Thomas.
Dia juga menekankan Pemerintah Kabupaten Lembata akan terus menyikapi setiap dinamika yang terjadi akibat PPKM ini melalui evaluasi sesuai jadwal. (Red/Prokopim Setda Lembata)