Lewoleba – Peraturan Daerah (Perda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjamin persamaan hak kelompok disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Kristoforus Ricam saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada hari Rabu (21/12/2022).
Dalam rapat gabungan komisi ini, Kristoforus menerangkan bahwa akses kelompok disabilitas terhadap haknya sebagai warga negara jauh lebih sulit dari pada orang-orang tanpa keterbatasan.
Ada beberapa teman difabel yang akhirnya meninggal karena tidak ada pelayanan kesehatan yang baik dari pemerintah. Pemerintah hanya memberikan bantuan sembako dan pelatihan kerja tetapi akan sia-sia jika tidak ada pelayanan kesehatan.
Menurut Kristoforus, jika teman-teman difabel ini mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik maka, cerita seperti ini tidak akan terjadi di Lembata.
“Kita butuh dasar hukum agar pemerintah bisa melakukan melakukan sesuatu yang lebih terhadap teman-teman difabel,” ungkap Kristoforus.
Ranperda ini mengatur banyak hal agar disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang tanpa keterbatasan. Selain pemenuhan hak dasar, ada pula pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk memiliki pekerjaan.
“Di dunia usaha berapa persen, di pemerintah berapa persen. Itu diatur semua di dalam situ,” jelas Kristoforus.
Wakil Ketua I DPRD, Gewura Fransiskus menjelaskan bahwa hari ini, DPRD sudah melakukan rapat gabungan komisi untuk memastikan Ranperda ini dapat ditetapkan sebagai Perda inisiatif DPRD.
“Ini Perda yang paling progresif sudah. Perda ini kalau sudah ada, dia bersifat memaksa karena urusan kemanusian tidak bisa di tawar-tawar,” ungkap Fransiskus.
Pada tanggal 26 sampai 29 Desember, Ranperda ini akan dikonsultasikan di Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM. Targetnya, tanggal 30 Desember, draft ini sudah final.
Rapat gabungan komisi ini juga membahas dua Ranperda lainnya yaitu, Ranperda Penyelengaraan Sarana Perdagangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.