• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pertahankan Tanah Adat, Suku Kowalolong Lewoeleng Tempuh Jalur Hukum

by BentaraNet
in Hukrim
0

Anggota suku Kowalolong bersama kuasa hukum foto bersama usai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata, Selasa 24 Mei 2022 / Foto Istimewa

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Suku Kowalolong dalam masyarakat adat Lewoeleng di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata menempuh jalur hukum demi pertahankan tanah adat mereka.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata terhadap empat orang masing-masing atas nama Yosep Moi, Alfons Saga, Laurensius Waleng dan Ranokarno Semuki.

Kempatnya saat ini sedang menempati tanah adat suku Kowalolong, masyarakat adat Lewoeleng tanpa seizin dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu oleh suku Kowalolong, masyarakat adat Lewoeleng.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata pada Selasa, 24 Mei 2022 dalam perkara Nomor 14/ Pdt.G/2022/PN.LBT.

Kuasa hukum suku Kowalolong, Emanuel Belida Wahon mengatakan bahwa kliennya merupakan bagian dari suku Kowalolong masyarakat adat Lewoeleng yang merupakan salah satu dari suku asli di masyarakat adat Lewoeleng.

“Menurut klien kami, masyarakat adat Lewoeleng terdiri dari beberapa suku asli. Masyarakat adat Lewoeleng selain memiliki simbol-simbol adat, memiliki tanah adat, juga memiliki tempat pemujaan kepada leluhur, sebagai ciri eksistensi masyarakat adatnya,” kata pria yang akrab disapa Nandes ini.

RelatedPosts

Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

September 19, 2025
Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

October 28, 2024

Eksistensi masyarakat adat Lewoeleng ini, lanjut Nandes, masih tetap terjaga hingga kini. Karena eksistensi masyarakat adat ini masih tetap ada, maka menurutnya harus dihargai oleh semua pihak.

Menurut Nandes, hak-hak masyarakat adat dilindungi konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur khusus tentang hal itu.

Pengacara lainnya, Juprians Lamabelawa mengatakan, langkah yang diambil suku Kowalolong masyarakat adat Lewoeleng untuk menyelesaikan persoalan tanah adatnya ke Pengadilan Negeri Lembata, merupakan upaya hukum untuk menjaga dan melindungi tanah adat mereka agar tidak diambil oleh pihak manapun dengan menabrak hukum.

“Jika tanah adat terancam diambil alih dengan berbagai modus operandi, maka akan berdampak pula kepada eksistensi masyarakat adat itu sendiri,” jelasnya.

Juprians menambahkan, bagi suku Kowalolong, tanah adat adalah harga diri, tanah adat adalah pusaka yang ditinggalkan leluhur untuk dijaga, dilindungi dan dimana perlu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat atas seizin dan sepengetahuan Suku Kowalolong masyarakat Adat Lewoeleng.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat tergugat imi belum berhasil dihubungi BentaraNet. ***

Tags: Juprians LamabelawaMasyarakat AdatSuku Kowalolong
Next Post

Setiap Bulan Puskesmas Lewoleba Didatangi 300 Pasien Hipertensi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

13 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

18 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In