• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, September 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pertahankan Tanah Adat, Suku Kowalolong Lewoeleng Tempuh Jalur Hukum

by BentaraNet
in Hukrim
0

Anggota suku Kowalolong bersama kuasa hukum foto bersama usai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata, Selasa 24 Mei 2022 / Foto Istimewa

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Suku Kowalolong dalam masyarakat adat Lewoeleng di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata menempuh jalur hukum demi pertahankan tanah adat mereka.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata terhadap empat orang masing-masing atas nama Yosep Moi, Alfons Saga, Laurensius Waleng dan Ranokarno Semuki.

Kempatnya saat ini sedang menempati tanah adat suku Kowalolong, masyarakat adat Lewoeleng tanpa seizin dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu oleh suku Kowalolong, masyarakat adat Lewoeleng.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata pada Selasa, 24 Mei 2022 dalam perkara Nomor 14/ Pdt.G/2022/PN.LBT.

Kuasa hukum suku Kowalolong, Emanuel Belida Wahon mengatakan bahwa kliennya merupakan bagian dari suku Kowalolong masyarakat adat Lewoeleng yang merupakan salah satu dari suku asli di masyarakat adat Lewoeleng.

“Menurut klien kami, masyarakat adat Lewoeleng terdiri dari beberapa suku asli. Masyarakat adat Lewoeleng selain memiliki simbol-simbol adat, memiliki tanah adat, juga memiliki tempat pemujaan kepada leluhur, sebagai ciri eksistensi masyarakat adatnya,” kata pria yang akrab disapa Nandes ini.

RelatedPosts

Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

October 28, 2024
Juprians Lamablawa Didapuk Pimpin Organisasi Kongres Advokat Indonesia Lembata

Juprians Lamablawa Didapuk Pimpin Organisasi Kongres Advokat Indonesia Lembata

July 13, 2024

Eksistensi masyarakat adat Lewoeleng ini, lanjut Nandes, masih tetap terjaga hingga kini. Karena eksistensi masyarakat adat ini masih tetap ada, maka menurutnya harus dihargai oleh semua pihak.

Menurut Nandes, hak-hak masyarakat adat dilindungi konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur khusus tentang hal itu.

Pengacara lainnya, Juprians Lamabelawa mengatakan, langkah yang diambil suku Kowalolong masyarakat adat Lewoeleng untuk menyelesaikan persoalan tanah adatnya ke Pengadilan Negeri Lembata, merupakan upaya hukum untuk menjaga dan melindungi tanah adat mereka agar tidak diambil oleh pihak manapun dengan menabrak hukum.

“Jika tanah adat terancam diambil alih dengan berbagai modus operandi, maka akan berdampak pula kepada eksistensi masyarakat adat itu sendiri,” jelasnya.

Juprians menambahkan, bagi suku Kowalolong, tanah adat adalah harga diri, tanah adat adalah pusaka yang ditinggalkan leluhur untuk dijaga, dilindungi dan dimana perlu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat atas seizin dan sepengetahuan Suku Kowalolong masyarakat Adat Lewoeleng.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat tergugat imi belum berhasil dihubungi BentaraNet. ***

Tags: Juprians LamabelawaMasyarakat AdatSuku Kowalolong
Next Post

Setiap Bulan Puskesmas Lewoleba Didatangi 300 Pasien Hipertensi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

3 days ago

Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

3 days ago
Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

4 days ago

Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

4 days ago

Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

4 days ago

TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

4 days ago

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

5 days ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In