Lewoleba – Warga RT 04, 05 dan 06, RW 02 Kelurahan Lewoleba Barat , Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata mengeluhkan aktivitas proyek di Gudang Himalaya yang berada persis di tengah kawasan pemukiman warga, Bluwa. Pasalnya, aktifitas di dalam bangunan tanpa IMB yang didirikan pada tahun 2019 ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Polusi udara terjadi dimana-mana akibat kendaraan berat yang keluar masuk di gudang ini. Kondisi ini membahayakan keselamatan masyarakat khususnya anak-anak yang setiap hari bermain di dekat area ini. Apalagi persis di samping gudang sebelah utara ada lokasi bermain dan belajar anak-anak Komunitas Taman Daun.
Setiap hari, jalur jalan di pintu keluar bangunan ini dilalui anak-anak yang pergi dan pulang sekolah yang letaknya tidak jauh dari gudang ini. Tidak hanya itu, getaran aktivitas alat berat seperti fibro roller di dalam gudang ini membuat rumah Wily Kedang, pemilik rumah persis di samping gudang ini retak.
“Bak mandi sudah tidak bisa kami gunakan karena sudah retak semua,” ungkap Wily warga RT 05 kepada wartawan pada Senin (10/8/2020) malam, saat warga melakukan dialog dengan pemilik gudang Himalaya, Chiristoforus.
Pantauan BentaraNet, beberapa bagian rumah milik Willy ini telah retak. Sementara itu, debu bertebaran dimana-mana saat kendaraan besar seperti teronton melewati jalan sempit di depan gudang ini.
“Kita juga tidak bisa tidur malam karena bising dan getarannya itu macam gempa. Kita memang terganggu, apalagi teronton yang lewat,” kata Willy.
Ironinya, bagunanan gudang ini tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/ Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pemilik gudang Himalaya, Christoforus saat berdialog dengan warga mengatakan, bangunan ini hanya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Namun kondisi berbeda terlihat di lapangan. Dampak aktivitas proyek terasa sampai ke pemukiman warga seperti kebisingan, polusi udara dan getaran tanah.
Tidak hanya itu, pantauan BentaraNet, tumpukan material proyek seperti kerikil juga tampak di dalam area gudang ini. Yulianus Bura, warga lainnya menghendaki agar aktivitas proyek di dalam gudang ini harus dihentikan hingga pemilik bangunan mengantongi IMB dan dokumen lainnya.
“Dampaknya ini yang kita rasakan. Kalau kita bilang sambil menunggu izin lalu aktivitas itu tetap jalan bagi saya itu tidak masuk akal. Jadi buat saya usulkan untuk stop ini kegiatan dulu sambil menunggu izinnya,” kata Yulianus.
“Kalau izinnya sudah ada ya silahkan dan peruntukannya juga harus jelas. Kalau memang untuk parkiran ya parkiran, tidak boleh ada lebih-lebih yang lainnya,” lanjutnya, tegas.
Warga juga berharap agar pemilik gudang harus memenuhi tanggungjawab sosial terhadap masyarakat, atas dampak yang ditimbulkan dari aktifitas di gudang ini.
Sementara itu, pemilik bangunan, Christoforus tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait bangunan yang didirikan tanpa IMB dan dokumen persyaratan lainnya terkait dampak terhadap lingkungan hidup.
Setelah melalui dialog yang cukup alot pada Senin (10/8) malam, warga dan pemilik gudang mencapai beberapa kesepakatan yaitu :
- Pemilik bangunan bersedia mengurus surat-surat berkaitan dengan izin mendirikan bangunan dalam waktu yang secepatnya.
- Pemilik bangunan bersedia merabat jalan yang sudah ditentukan sepanjang kurang lebih 100 meter sebagai solusi dari dampak yang dirasakan masyarakat.
- Pemilik bangunan bersedia memindahkan semua aktifitas fibro roller ke tempat lain. Aktifitas dalam area bangunan dihentikan. (*/red)