• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, September 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Putusan Hakim Kasus Kematian Kanisius Tupeng Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

by BentaraNet
in Hukrim
0

Juprians Lamabelawa (kanan), kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen / Foto : Istimewa

0
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Sidang putusan perkara kematian Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri Lembata, Lewoleba, Kamis (29/7/2021) berakhir ricuh.

Keluarga terdakwa yang ada di pengadilan tidak puas dengan putusan hakim yang menyatakan kelima terdakwa divonis bersalah.

Juprians Lamabelawa, kuasa hukum terdakwa Yustinus Sole dkk, menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam putusan ini

“Kita sayangkan saja fakta yang telah terungkap dalam sidang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” kata Lamabelawa.

Dalam putusan mejelis hakim ini, terdakwa Matheus Lengari, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan, Yustinus Sole dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Direktur LBH Sikap ini mengatakan, pertimbangan majelis hakim hanya menilai sepenggal dari fakta persidangan dan tidak mempertimbangakan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam fakta persidangan.

RelatedPosts

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025
Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

October 28, 2024

“Sidang di muka pengadilan tujuannya bagaimana para aparat penegak hukum bersama-sama menggali kebenaran materil.”

“Bukan sekedar menilai dokumen-dokumen yang disajikan penyidik melalui penuntut umum,” kata kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia wilayah Lembata dan Flotim ini.

Lamabelawa mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya menghargai putusan majelis hakim.

“Putusan itu penilaian majelis hakim atas perkara a quo, namun klien kami pun berhak mengoreksi putusan itu lewat upaya hukum banding,” kata Juprians.

Oleh karena itu Juprians mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim ini.

“Kami sudah dihubungi pihak keluarga klien kami untuk segera nyatakan banding dalam beberapa hari ke depan,” pungkas Lamabelawa. (Red)

Tags: Juprians LamabelawaKanisius TupenLBH Sikap LembataPengadilan Negeri Lembata
Next Post
Helikopter Water Bombing Akan Dikerahkan Padamkan Api di Lereng Ile Lewotolok

Helikopter Water Bombing Akan Dikerahkan Padamkan Api di Lereng Ile Lewotolok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

2 days ago

Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

3 days ago
Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

4 days ago

Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

4 days ago

Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

4 days ago

TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

4 days ago

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

4 days ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In