Lewoleba – Dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Lembata mengusulkan 65 remisi bagi warga binaan ke Kementerian Hukum dan Ham serta Kanwil yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut disampaikan Andreas Wisnu Saputro, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Fransiskus G Riberu, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurutnya, remisi yang diusulkan adalah remisi umum yang diberikan kepada narapida.
“Ini remisi umum, kalau khusus itu natal juga hari raya lainnya. Dari Lembata sendiri mengusulkan 65 orang narapidana yang mendapatkan haknya menerima remisi umum pada hari kemerdekaan RI kali ini. Sejauh ini sudah konfirmasi dengan bagian registrasi yang menangani sistem,” ujarnya.
Selain itu dikatakannya bahwa remisi tersebut merupakan hak dari warga binaan namun harus disertai dengan syarat yang mendukung.
“Yang menerima remisi pada prinsipnya ini adalah hak dari warga binaan tetapi harus diingat kembali bahwa hak ini harus disertai dengan syarat-syarat yang mendukung sehingga yang bersangkutan bisa menerima remisi selama menjalani pembinaan di dalam Lapas,” jelas Fransiskus.
“Narapida harus berperilaku yang baik, ikuti semua aturan yang ada tidak melanggar aturan juga kooperatif. Itu yang akan dipakai untuk usulan mereka memperoleh hak dapatkan remisi,” lanjutnya menjelaskan.
Hingga Selasa siang, sebanyak 45 narapida yang telah menerima remisi, sementara tersisa 20 orang yang menunggu hingga pukul 24.00 malam menjelang HUT ke-77 RI. ***