Lewoleba – Praktisi hukum Juprians Lamabelawa menilai aksi klaim tanah milik Pemda Lembata yang dilakukan warga merupakan dinamika hukum biasa.
Namun di sisi lain, menurut Jupri, klaim tanah ini juga merupakan fenomena hukum agraria yang terjadi di Kabupaten Lembata pasca otonomi tahun 1999, dimana Pemda Lembata dinilai belum serius mengamankan sejumlah aset yang ditelaah sebagai milik Pemda.
“Nah, kalau kemudian ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengklaim itu milik mereka maka itu sah-sah saja. Tentu masyarakat punya dalil hukum yang menurut mereka dapat dibuktikan,” kata Jupri kepada wartawan, Senin, 30 Mei 2022.
“Itu dalam fenomena sosial, fenomena dinamika hukum biasa-biasa saja, tinggal kita bagaimana mengadu bukti,” lanjut advokat muda Lembata ini.
Belakangan ini Pemda Lembata menghadapi berbagai klaim tanah yang di atasnya telah dibangun aset Pemda.
Klaim ini dilakukan warga di tiga lokasi yakni Taman Duang yang diklaim keluarga Hadung Boleng, Taman Swaolsa Titen yang diklaim keluarga Petrus Penetan Blolok dan lokasi eks Harnus yang saat ini menjadi pantai wisata Wulen Luo yang diklaim oleh keluarga Lambertus Leu Atu.
Agar lokasi-lokasi yang sampai saat ini dalam penguasaan Pemda Lembata tidak lagi diklaim oleh warga, Jupri menyarankan Pemda Lembata segera mendata dan melakukan sertifikasi agar dapat memiliki alas hak yang sah.
“Sehingga ke depan ketika dipersoalkan Pemda punya dasar seperti itu. Tentu dalam proses melakukan sertifikasi Pemda dituntut untuk bisa membuktikan aset itu diperoleh dari mana. Apakah aset itu hasil pembagian dari Pemda Flotim ketika otonomi 99, ataukah itu memang hasil pengadaan sendiri atau beli dari pihak lain, ataukah itu memang dapat hibah dari pihak-pihak tertentu,” ucap Jupri.
“Ini harus diluruskan agar pemda juga bisa menertibkan sejumlah aset yang hari ini diklaim oleh pemda sebagai milik pemda. Sehingga hak-hak masyarakat juga jangan sampai bisa ditabrak dan seterusnya,” lanjutnya.
Terkait tanah di lokasi Taman Duang yang belum tercatat sebagai aset Pemda Lembata, Jupri menyarankan Pemda agar melakukan pendekatan dengan keluarga Hadung Boleng untuk bisa dilakukan pembaharuan hibah dengan berita acara.
Menurut informasi yang dihimpun, penyerahan tanah Taman Duang dari keluarga Hadung Boleng ke Pemda Lembata saat itu hanya melalui hibah lisan.
“Sehingga saran saya ya harus diperbaharui hibah lisan itu secara tertulis agar dasar perolehan aset Pemda itu menjadi jelas, sehingga ke depan Pemda mengusulkan untuk dilakukan sertifikasi untuk bisa memperoleh alasan riwayatnya bisa jelas sejumlah aset itu,” pungkasnya. ***