SoE – Ketua DPD NTT Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (LAI KSG), Melianus Tefa, menyebut LAI KGS bukan sembarang organisasi, bukan LSM, bukan juga Organisasi Masyarakat (Ormas), namun LAI KGS merupakan lembaga tinggi negara.
“Saya perlu mempertegas, lembaga ini bukan lembaga Ormas, lembaga ini bukan LSM, tapi lembaga ini adalah lembaga tinggi rakyat, lembaga tinggi Negara,” ujar Tefa saat melantik DPC LAI KGS Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (25/11/2020).
Karena itu, Ia meminta masyarakat untuk tidak meragukan legalitas dari LAI KGS. Ia meminta respon positif dari seluruh masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya masyarakat Kabupaten TTS dengan kehadiran LAI KGS.
“Lembaga ini sudah ada di seluruh Indonesia dan NTT merupakan provinsi paling terakhir LAI KGS masuk, karena masyarakat tidak merespon kehadiran lembaga ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran LAI KGS untuk merespon semua persoal di akar rumput yang selama ini tidak dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat sering menjadi korban.
“2 atau 3 tahun yang lalu kita lihat, orang ambil kayu api di tetangga, hukumannya 3 tahun setengah penjara. Ini perlu lembaga aliansi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membela masyarakat,” kata Tefa.
“Kalau kami kalah di pengadilan tidak usah dibayar. Kalau kami menang, mati kita hitung-hitungan sesuai kesepakatan,” tambahnya.
LAI KGS siap membantu masyarakat mendapatkan keadilan, di bidang hukum pidana, perdata juga siap mengawal pembangunan yang ada di desa-desa.
“Bapak Ibu kepala desa hati-hati, karena ada tim saya yang sudah saya turunkan ke lapangan,” katanya.
Dana Desa masuk dalam lidikan LAI KGS sebab selama ini anggaran yang dikucurkan per tahun mencapai Rp 1 M lebih namun tidak ada perubahan signifikan di desa.
“Anggaran setiap tahun itu Rp 1 M lebih tapi tidak ada pembangunan yang nampak dalam Desa. Ini yang patut dipertanyakan ada apa sebenarnya,” jelasnya.
“Kita akan turun ke desa, kita minta RAB-nya, kita lihat sesuai tidak dengan pembangunan yang ada. Kita juga minta Perdesnya supaya kita lihat, kalau memang salah kita akan bongkar habis-habisan, tapi kalau tidak salah, kenapa kita harus bongkar,” tambahnya.
Kepada pengurus DPC LAI KGS Kabupaten TTS, Tefa menugaskan dalam 100 hari kerja untuk segera mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat TTS tentang LAI KGS.
“Dalam 100 hari kerja harus ada 6 kasus yang ditangani, kalau tidak bisa saya ganti,” tegasnya.
Untuk diketahui, DPC LAI KGS Kabupaten TTS dinakhodai oleh Andi Seir E. Taniu, Wakil Ketua, Aminadab Mone, Sekretaris Imanuel Banunaek dan Bendahara Marce Metkono.