• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, October 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Kenakan Rompi Tahanan, 3 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Ile Boleng Ditahan

by Redem Welan
in Flotim
0

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng Tahun Anggaran 2018 ditahan Kajari Larantuka / Foto : BentaraNet

0
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng Tahun Anggaran 2018.

Menggunakan rompi orange, ketiga tersangka yakni  (YJF) Pejabat Pembuat Komitmen, (YYBS) Konsultan Perencana dan (PSAD) Kontraktor Pelaksana ditahan pada Senin (11/1/2021) dan langsung digiring ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan Kejari Larantuka.

Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Larantuka pada Kamis (7/1/2021) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN).

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo SH melalui Kasie Pidsus, Arief Gunadi SH, menjelaskan bahwa kerugian negara dari dugaan kasus air minum Ile Boleng tersebut sebesar Rp 1.528.040.739.-.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan tiga orang tersangka dari dugaan korupsi pengerjaan sistem penyediaan air minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Ile Boleng dari Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018,” kata Arief.

RelatedPosts

Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

October 17, 2025

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

October 17, 2025

Dengan kerugian negara tersebut, Kajari Larantuka menetapkan ketiga tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)

Next Post

Mimpi Menabung di KSP Ankara & Curhat Anak-anak Panti Asuhan Eugene Schmitz

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

7 hours ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

7 hours ago

Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

7 hours ago

Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

7 hours ago

Asisten III Buka Kegiatan Baksos Para Dokter Gigi se-Flores Lembata

4 days ago

Wakili Pemda Nagekeo, Plt. Asisten  III Hadiri Misa Syukur Imam Baru, RP. Hilarius Piru, OCD

4 days ago

Bupati Nagekeo Membuka Kegiatan Lokakarya Refleksi Ekosistem Pendidikan

6 days ago

Popular News

  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Goes To School, Pelajar Diajak Jadi Pelopor Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Medali! Taekwondo Nagekeo Sabet 25 Medali di Ajang National Taekwondo Competition Komodo Open Labuan Bajo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In