SoE – Sungguh sangat memprihatinkan, nasib operator Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), meski sudah berjerih lelah mengerjakan tugas operator Desa, namun haknya untuk mendapatkan upah diabaikan oleh Pemerintah Desa Oelet
Iva Nurhikmah Taek, operator Desa Oelet tahun 2019 yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa harus menerima kenyataan pahit bekerja tanpa upah.
Iva diangkat berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 53.55.04/100.2/148/02/I/2019, tertanggal 03 Januari 2019 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Oelet, M Nurdin Tapoin.
Dalam SK tersebut, Kepala Desa Oelet langsung menetapkan upah untuk operator Desa sebesar Rp.1.500.000-. Disebutkan juga masa berlaku SK tersebut terhitung 01 Januari – 31 Desember 2019.
Saat ditemui di kediamannya, Sabtu (11/7/2020), Iva mengaku dirinya sudah menjalankan tugasnya sebagai operator Desa. Bahkan sebelum diberikan SK sebagai operator Desa, dirinya sudah bekerja sejak bulan September tahun 2018 secara sukarela dengan niat melancarkan pekerjaan di Desa.
“Di dalam SK sudah termuat gaji saya satu bulan Rp. 1.500.000-. Tapi entah kenapa tiba-tiba, saya sudah kerja semua pekerjaan yang dikasih, sudah tuntas, tiba-tiba bapak tua diam. Untuk kerja saya kerja, tapi sampai sekarang gaji saya belum dibayar,” kata Iva.
Iva menuturkan, semua pekerjaan yang berkaitan dengan operator desa telah Ia kerjakan. Bahkan RKPDes dan RPJMDes pun sudah dikerjakan. RKPDes dan RPJMDes yang sudah dikerjakan itu lalu diprint atas perintah Kepala Desa.
Kepala Desa lalu mendatanginya dan meminta flashdisk yang berisi semua pekerjaan di desa yang sudah Ia kerjakan, tanpa memberitahu alasan meminta flashdisk berisi semua pekerjaan di sesa itu.
“Waktu itu saya kerja RKPDes dan RPJMDes, tiba-tiba sorenya bapak tua (Kepala Desa) datang mau ambil flash. Jadi saya tidak tau mau buat apa,” jelasnya.
Iva tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan mengambil flashdisk tersebut. Namun saat Musyawarah Pembangunan Desa (MusrembangDes), semua kegiatan berbeda dari apa yang dia kerjakan sebagai operator desa dan tidak sesuai dengan hasil musyawarah tingkat dusun dan desa.
“Saya tidak tau itu kegiatan sampai dimana, tiba-tiba kegiatan muncul. Waktu itu Musrembang Desa. Saya bicara, saya bilang kenapa ini kegiatan yang muncul, bukan yang saya kerja, sedangkan saya ada SK dan saya kerja itu sesuai dengan yang diprioritaskan,” ujarnya.
Iva juga menanyakan nasibnya sebagai operator desa yang sah sesuai SK Kepala Desa. Saat itu, lanjut Iva, Bendahara Desa Oelet, Yulius Taek mengatakan, aturan terbaru tidak menghendaki adanya operator desa.
“Bapak bendahara yang jawab katanya ada perubahan Undang-undang jadi SK operator tidak bisa dimuat untuk uangnya (gaji operator),” jelas Iva.
Namun sesuai penjelasan pendamping kecamatan saat Iva bertanya terkait nasib operator sldesa, Iva mendapatkan penjelasan bahwa operator desa itu ada dan harus segera disesuaikan karena semua desa mempunyai operator desa.
“Pendamping kecamatan bilang tidak bisa. Itu aturan masih ada, jadi tolong diupayakan. Nah mulai dari situ saya tunggu-tunggu tapi entah sampai dimana upayanya saya tidak tau,” ungkapnya.
Setelah MusrembangDes tersebut, kepala desa tidak pernah melibatkan Iva sebagai operator desa lagi. Anehnya, Kepala Desa Oelet tidak pernah memberikan SK pemberhentian kepada Iva.
“Setelah itu hilang kabar dan tidak kontak saya lagi,” ujarnya.
Iva berharap, Pemerintah Desa Oelet segera memberikan upahnya sesuai dengan yang termuat di SK yang diberikan oleh Kepala Desa Oelet.
“Kewajiban saya sudah saya laksanakan, jadi tolong hak (upah) saya dibayar. Itu bukan ambil dari uang pribadi, itu dari Dana Desa atau ADD saya tidak tau, tapi saya tau Bapak Kepala Desa tahu aturan makanya kasih saya SK,” tegas Iva.
Kepala Desa Oelet, M. Nurdin Tapoin yang ditemui di kediamannya membantah apa yang disampaikan Iva. Ia mengatakan Iva tidak pernah bekerja sebagai operator dan hanya menerima SK darinya.
Lantaran tidak bekerja, Iva pun tidak diberikan upah sebagai operator desa. Namun Tapoin membenarkan memberikan SK kepada Iva sebagai operator desa tahun 2019.
“Dia belum terima (upah) karena dia tidak kerja,” ucap Tapoin tegas.
“Saat itu kita pikir dia mau kerja to, tau-taunya dia tidak kerja to,” tambahnya.
Melalui diskusi bersama pihak Dinas PMD Kabupaten TTS, Tapoin lalu memberikan tugas operator kepada bendahara desa.
“Itu penentuan waktu saya dengan PMD, selagi kita punya bendahara masih mampu, oke laksanakan (tugas operator). Kemarin saya diperiksa oleh inspektorat dan SK sudah ada di tangannya. SK untuk bendahara sekaligus operator,” jelas Tapoin.
Meski tidak menjalankan tugas, Tapoin tidak pernah memberikan SK pemberhentian kepada Iva.
“SK pemberhentian saya saya punya hak. Karena begini, dia tidak laksanakan nah kita mau kasi sedangkan bendahara ini setengah mati,” ujarnya.
Saat ditanyai terkait pengakuan Iva Taek selaku operator yang mengatakan dirinya mengerjakan RKPDes dan RPJMDes, Tapoin naik pitam dan mengancam Iva yang juga masyarakat Desa Oelet.
“Dia jangan berontak, nanti saya usir dong (mereka) dari situ. Nanti saya usir dong (mereka) betul,” ucap Tapoin.