Lewoleba – Seorang pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga calon kepala desa di desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata berinisial LLT dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada Yuliana Dei, perempuan berusia 54 tahun, pada Kamis (16/9/2021). Keduanya juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dalam satu marga.
Korban dan suaminya melaporkan peristiwa ini kepada Kelompok Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP) Desa Leuwayan pada Minggu, 19 September 2021. Baru setelah itu, keesokan harinya, Yuliana dan suaminya didampingi KPAP desa Leuwayan membuat laporan polisi di Polsek Omesuri dengan dugaan penganiayaan.
Dilansir Pos Kupang, Denetri Perada, Ketua KPAP desa Leuwayan menjelaskan Yuliana Dei ditampar oleh pelaku di bagian telinga karena masih ada urusan acara pernikahan yang belum beres dikerjakan oleh Yuliana.
Kala itu, lanjut Denetri, Yuliana meninggalkan tempat acara pernikahan hendak mencari tempat sirih pinang. Dia bertemu dengan pelaku LLT di lorong rumah. LLT sempat memarahi Yuliana karena ada urusan pekerjaan persiapan acara pernikahan yang belum tuntas dikerjakannya.
Dengan marah, LLT langsung menampar Yuliana dengan tangan kiri hingga menghantam telinga dan pelipisnya.
Merasa pusing dan trauma, Yuliana kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada suami dan anaknya.
“Sampai sekarang korban masih trauma dan berpengaruh juga pada anak-anak,” kata Denetri, Selasa, 21 September 2021.
Menurut dia, KPAP sempat berupaya untuk melakukan mediasi antara LLT dan Yuliana Dei. Akan tetapi menurutnya Yuliana dan suaminya yang berprofesi sebagai petani menolak dilakukan mediasi dengan pelaku.
Dihubungi Rabu, 22 September 2021, LLT mengakui siap menghadapi proses hukum di kepolisian. Akan tetapi sampai saat ini, dia dan pihak keluarga masih melakukan upaya mediasi dengan korban dan suaminya.
“Ini kakak-adik saja. Kami masih keluarga dekat sekali. Bukan orang lain. Jadi sekarang sementara upaya mediasi. Kita harap hari Kamis (besok) sudah selesai,” katanya.
Dia memang mengaku telah menampar Yuliana Dei hingga pipinya terluka. Tapi aksinya itu bukan karena dia marah kepada Yuliana Dei. Sebenarnya masih ada ketersinggungan antara keluarga saat mengurus acara pernikahan tersebut. Namun sudah diselesaikan secara baik-baik di antara mereka.
LLT juga menyampaikan ketidakpuasannya kepada KPAP desa Leuwayan yang tidak mengedepankan proses mediasi dalam menangani masalah ini, tapi toh membuat laporan polisi.
“Tidak ada penyelesaian di desa kok langsung di polisi. Selesaikan dulu di desa jangan sedikit-sedikit di polisi.
Sekarang sementara mediasi dan sudah ada titik terang. Saya khawatir ada pihak ketiga yang masuk lagi. Kita harap hari Kamis sudah selesai,” tegasnya.
Kata LLT, masalah ini dibawa ke polisi karena ada sentimen politik dalam kaitan dengan pemilihan kepala desa serentak pada November 2021 tahun ini.
“Ini ada sentimen politik karena saya juga calon kepada desa Leuwayan,” ujarnya.
Dia memastikan proses mediasi antara dirinya dan korban dilakukan secara kekeluargaan dan diharapkan dituntaskan Kamis besok.
Kapolsek Omesuri, Iptu Marjuni membenarkan adanya laporan polisi dugaan penganiayaan kepada Yuliana Dei di desa Leuwayan. Kasus tersebut menurut dia sudah diserahkan penanganannya ke Polres Lembata. (Red)