SoE – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Fredik S D M Sabat mengaku tidak menandatangani Perdes Perubahan Desa Oeekam tahun 2020.
Menurutnya, penolakan menandatangani PerDes Perubahan tersebut karena penetapannya diduga tidak melalui musyawarah.
Fredik yang ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, penetapan PerDes Perubahan tanpa musyawarah ibarat membangun rumah di atas fondasi yang tidak kuat.
Musa sapaan akrabnya menjelaskan, PerDes Perubahan sangat erat kaitannya dengan pandemi Covid-19, dimana pemerintah desa memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan penyebaran Covid-19 di desa melalui pembentukan relawan yang bertugas melakukan penjagaan di posko dan beberapa tugas lainnya.
Untuk itu, penetapan tersebut harus memiliki dasar yang kuat.
“Saya tidak mau kita bangun sesuatu di atas fondasi yang tidak bagus. Dan bertepatan dengan musyawarah itu, kita bisa sosialisasikan mekanisme kerja, sehingga ketika tim ada di posko dia tau jelas apa-apa saja yang harus dikerjakan,” kata Musa.
Karena tidak ditetapkan melalui musyawarah, Musa pun menolak untuk tandatangan. Sebab dirinya tidak ingin terjebak saat proses pertanggung jawaban nanti. Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya musyawarah penetapan PerDes Perubahan..
“Untuk memperkuat kita saat pelaporan, sudah jelas harus ada lampiran-lampiran, dalam hal ini, daftar hadir, notulen dan berita acara,” jelas Musa.
Menurutnya, jika musyawarah diabaikan, maka lampiran yang dibutuhkan untuk pelaporan pun tidak sesuai fakta. Hal itu akan berujung pada dokumen fiktif.
“Kalau sampai kita tidak melalui musyawarah, darimana kita harus dapatkan lampiran-lampiran ini? Terpaksa kita harus fiktif. Akhirnya karang mengarang sudah. Nah saya tidak mau itu,” ungkapnya.
Ia sangat menginginkan setiap keputusan yang dihasilkan di tingkat desa merupakan kesepakatan bersama dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat saat musyawarah.
“Saya punya mau itu, setiap keputusan-keputusan, kita beri ruang kepada forum, sehingga forum yang berkata. Ketika kita dapat sorotan dari pihak-pihak tertentu, kita diperkuat bahwa ini kesepakatan forum,” ujar Musa.
Alasan lain yang membuat Musa selaku Kasi Kesos tidak bersedia menandatangani PerDes Perubahan yakni, dirinya tidak mengetahui besaran anggaran, khususnya untuk penanganan Covid-19. Karena itulah, Ia bersikeras untuk tidak membubuhkan tanda tangannya.
“Saya tidak tau realisasinya seperti apa, penganggarannya seperti apa. Pihak-pihak tertentu membackup itu. Lalu datang tanda tangan, saya harus tanda tangan. Ketika ada pemeriksaan, saya tidak tau pelaksanaannya dari mana kemana, saya omong tidak jelas, terakhir saya yang korban,” kata Musa.
Sementara itu, Kepala Desa Oeekam, Jeyoda E Nabunome yang dikonfirmasi via telepon seluler pada Rabu (15/7/2020) malam mengatakan, musyawarah khusus penetapan PerDes Perubahan Desa Oeekam dilakukan pada 12 Mei 2020 lalu.
Dalam musyawarah tersebut, kata Nabunome, terdapat dua agenda yakni penetapan nama-nama penerima BLT dan perubahan APBDes tahun 2020.
Nabunome mengatakan, dalam PerDes Perubahan itu, Kasi Kesos tidak mau mengakui dan tidak menandatangani dua item kegiatan yakni RAB Covid-19 dan BLT. Sementara kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan itu ditandatangani oleh Kasi Kesos.
“Kan tidak ada sesuatu yang disembunyikan, tidak ada sesuatu yang direkayasa bahkan ini verifikasi berjenjang sudah kita lakukan. Evaluasi berjenjang itu sudah kita lakukan,” kata Nabunome.
Hal itu lalu dikonsultasikan ke Kecamatan dan juga Dinas PMD Kabupaten TTS. Menurut Nabunome, sesuai arahan dari bagian keuangan Dinas PMD, item kegiatan yang tidak ditandatangani oleh Kasi Kesos merupakan bidang tanggap darurat. Untuk itu, bendahara Desa langsung mengambil alih sebagai pelaksana kegiatan untuk menandatanganinya.
“Kita ketemu langsung dengan PMD, kita menyampaikan, ini semua sudah selesai. Semua sudah tanda tangan, hanya (Kasi) Kesos yang belum tanda tangan. Nah terkait dengan itu, maka arahan dari PMD bahwa ini adalah bidang lima, bidang darurat, bidang mendesak, maka bendahara langsung menjadi pelaksana kegiatan,” jelas Nabunome.
Nabunome dengan tegas membantah pernyataan Kasi Kesos yang mengatakan tidak ada musyawarah penetapan PerDes Perubahan. Bahkan dirinya mengatakan, semua dokumen pelaksanaan musyawarah tersebut sangat lengkap. “Waktu itu Kasi Kesos juga hadir (saat musyawarah),” ujar Nabunome.