• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kronologi Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras di Lembata

by Dominikus Karangora
in Hukrim
0

CA, tersangka kasus penyiraman air keras ke anak di Lembata / Foto : BentaraNet

0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 Wita, publik Lembata dikejutkan dengan kasus kasus penyiraman air keras ke pelajar SMP yang berinisial MW di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Lembata.

Pelaku penyiraman yang sempat terlihat di TKP dengan menggunakan hijab dan masker untuk menutupi identitasnya itu, menghilang setelah melakukan aksinya.

Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K yang mendengar hal tersebut langsung mendatangi RSUD Lewoleba untuk mengetahui kondisi korban.

Setelah itu, Putra Astawa langsung mengumpulkan seluruh perwira, Kasat Reskrim Polres Lembata, para Penyidik Reskrim serta Penyidik Unit PPA Polres Lembata untuk mencari dan menggali keterangan agar bisa mengetahui pelaku penyiraman air keras tersebut.

Sekitar pukul 14.30 Wita saat mengumpulkan semua keterangan dari penyidik yang diambil dari masyarakat, keluarga, teman sekolah serta guru, Kapolres Lembata, Putra Astawa mendapatkan salah satu nama yang diduga sebagai pelaku.

Putra Astawa juga mendapat petunjuk langsung dari Kajari Lembata, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum bahwa saat Kejari Lembata menjenguk korban di rumah sakit, korban juga mengucapkan nama yang sama yang telah diduga sebelumnya yakni Charles Arif alias Ko-Ceng, alias Ci-Neng.

RelatedPosts

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

July 24, 2025
Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025

Sehingga, dugaan dan perhatian Kapolres Lembata dan penyidik mengarah dan mengerucut kepada Charles Arif.

Gerak cepat, Putra Astawa langsung memerintahkan penyidik untuk mengetahui posisi dan keberadaan Charles Arif untuk dimintai keterangan awal sebagai saksi dan sebagai pihak keluarga.

Tanpa diduga ternyata, Charles Arif saat itu sedang berada di RSUD Lewoleba dan sedang mengunjungi Korban, sehingga Charles Arif langsung dibawa ke Mapolres Lembata untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di Mapolres Lembata, Ketika diperiksa oleh penyidik pada awalnya pelaku mengelak, namun ketika Putra Astawa dan penyidik memberikan beberapa bukti yang berkaitan atau memperkuat dugaan Penyidik Polres Lembata, pelaku Charles Arif tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa penyiraman air keras yang terjadi kepada Korban MW merupakan perbuatannya.

Pelaku juga mengaku bahwa semua perbuatannya sudah direncanakan dengan matang.

Putra Astawa yang di dampingi penyidik PPA Polres Lembata saat wawancara langsung pelaku pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, diketahui motif penyiraman yang dilakukan adalah pelaku sakit hati dengan Korban yang suka cuek dan tidak mengabaikan rasa cinta dan sayangnya sehingga pelaku tega melakukan hal tersebut.

Pelaku juga menceritakan dengan tegas tanpa terbata-bata, semua proses persiapan, peracikan air keras yang telah diketahui dari pelaku bahwa itu merupakan cairan soda api, hingga pelaku melakukan aksi penyiraman dan aksi untuk menghilangkan barang bukti.

Saat di kutip pada interogasi tersebut (Kapolres Lembata) “kenapa koko Charles Arif alias Ko-Ceng, alias Ci-Neng bisa meracik mempersiapkan sampai bisa tega menyiram soda api kepada MW”

Tersangka (Charles Arif alias Ko-Ceng, alias Ci-Neng) “karena saya sakit hati jadi kalau rusak ya rusak satu kali, saya hancur, dia juga hancur.”

Kini Pelaku telah mendekan di Ruang Tahanan Polres Lembata untuk dilakukan proses Penyidikan oleh Penyidik PPA Polres Lembata dan kemudian akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lembata. (***)

Tags: Kekerasan Terhadap Anak
Next Post
Langkah Tim Medis RSUD Lewoleba Tangani Meisya Sebelum Dirujuk ke Denpasar

Sebelum Disiram dengan Air Keras, Korban Telah Dilecehkan Pelaku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

19 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

1 day ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

2 days ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

2 days ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

3 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In