Lewoleba – Pemerintah Desa (Pemdes) Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata membantah pihaknya tidak transparan saat melakukan proses lelang proyek sumur bor dan instalasi pipa. Proyek dengan nomenklatur Pemeliharaan Sambungan Air Bersih (Pipanisasi) ini bersumber dari APBDes Beutaran tahun 2020 senilai Rp 410 juta.
Kapal Seksi Pembangungan Pemdes Beutaran yang juga Panitia Lelang, Theodorus Ola kepada BentaraNet, Rabu (7/10/2020) mengatakan, pihaknya sudah sangat transparan melakukan proses pelelangan proyek ini.
Dia menjelaskan ada 4 rekanan yang mengikuti proses lelang ini, namun hanya ada dua rekanan yakni CV Wunopito dan CV Alexa yang hadir saat verifikasi dan pengumuman pemenang lelang pada Senin (31/8) lalu. Berdasarkan syarat administrasi, CV Wunopito kekurangan 3 dokumen yakni laporan pajak terakhir tahun 2017, tidak ada surat dukungan suplier dan tidak ada surat dukungan tenaga teknis atau tenaga ahli.
Hal ini yang membuat Panitia Lelang yang terdiri dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kasie Pembangunan memutuskan CV Alexa yang keluar sebagai pemenang, dengan nilai kontrak berdasarkan kesepakatan penawaran CV Alexa sebesar Rp 389. 451.400 di luar pajak.
“Ini yang membuat kami memutuskan CV Alexa keluar sebagai pemenang lelang,” kata Theodorus.
Theodorus juga membantah bahwa CV Alexa tidak memiliki dokumen yang lengkap. “Harusnya setiap rekanan yang mengikuti proses lelang itu sudah tahu syarat administrasi sesuai spesifikasi pengerjaan tanpa diumumkan,” imbuhnya.
Berdasarkan proses verifikasi, CV Alexa memiliki syarat kelengkapan dokumen seperti dukungan tenaga teknis atau tenaga ahli, laporan pajak terakhir tahun 2019, dan dukungan suplier berdasarkan berita acara pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2020.
“Jadi kami sudah melaksanakan semua proses lelang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Desa,” tandas Theodorus.
Tidak hanya itu, Theodorus juga membantah bahwa Direktur CV Wunopito adalah Kornelis Making seperti yang diberitakan sebelumnya. Berdasarkan dokumen profil rekanan yang mereka terima, Direktur CV Wunopito adalah Emanuel Lelang.
Apalagi menurutnya, penawaran CV Wunopito tidak wajar dari sisi analisa teknis dan jauh dibawah pagu anggaran yang ditetapkan Pemdes Beutaran. Berdasarkan dokumen penawaran yang diterima, CV Wunopito memberikan penawaran sebesar Rp. 218.273.750 dari pagu yang ditetapkan Pemdes Beutaran sebesar Rp 410 juta.
“Kami juga tidak mau proyek sumur bor ini gagal dengan penawaran yang secara analisa teknis tidak wajar. Apalagi itu belum dipotong pajak, sehingga kalau dia (CV Wunopito) yang kerja maka hanya dengan anggaran sebesar Rp 193.172.268,75. Ini sangat riskan dan kami tidak mau ambil resiko,” imbuhnya.
Terkait proses verifikasi, Theodorus menjelaskan hal itu merupakan domainnya Panitia Lelang. Pihaknya sangat obyektif dan transaparan melakukan verifikasi sesuai regulasi dan tertuang dalam berita acara.
“Waktu itu (31/8) saat pengumuman lelang listrik padam sehingga kami sama-sama sepakati bahwa besoknya Selasa (1/9) kedua pihak diundang untuk menandatangani berita acara hasil lelang.”
Theodorus menjelaskan, bagi pihak yang tidak puas dengan pengumuman hasil lelang bisa melakukan sanggahan selama 14 hari sejak pengumuman sesuai aturan. Namun hingga saat ini pihak CV Wunopito tidak pernah melakukan sanggahan secara tertulis.
“Padahal itu kami sampaikan sejak pengumunan. Sehingga tanggal 21 September kami (TPK) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk CV Alexa sebagai pemenang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak CV Wunopito yang diwakili Kornelis Making menilai proses lelang proyek ini mengabaikan transparansi.
“Contohnya dalam proses pendaftaran, di dalam surat Tim Pengelolah Kegiatan (TPK), mestinya harus menjelaskan secara teknis terkait dengan syarat dan proses pelelangan, namun ini tidak terjadi,” ungkap Kornelis yang mengaku sebagai Direktur CV Wunopito kepada audiens.id, Senin (05/10) siang.
Kornelis menjelaskan, saat dilakukan pelelangan pada 30 Agustus lalu, ada dua perusahaan yang hadir yaitu CV Wunopito dan CV Alexa.
Pada saat itu TPK melakukan verifikasi secara manual di ruangan tertutup tanpa diketahui oleh kedua supplier, lalu sekitar pukul 13.00 Wita, mereka dipanggil masuk ke ruangan dan TPK menyampaikan bahwa pemenangnya adalah CV Alexa.
Dijelaskan TPK, terang Kornelis, CV Alexa keluar sebagai pemenang dalam verifikasi itu karena hanya memiliki kekurangan 1 dokumen, sedangkan CV Wunopito memiliki kekurangan dua dokumen.
“Kalau ikut aturan, maka seharusnya dua-duanya gugur karena secara administrasi, dokumen kedua supplier ini sama-sama tidak lengkap,” kesal Kornelis.
Kornelis membeberkan bahwa pada saat itu, dirinya juga meminta lampiran berita acara, namun sayangnya tak tersedia karena alasan belum dicetak.
‌Namun kemudian, Kornelis mendengar informasi dari masyarakat bahwa proyek Pemeliharaan Sambungan Air Bersih (Pipanisasi, dll) ini sudah pada tahap pendropingan material.
“Saya sampaikan di kepala desa bagaimana pekerjaan mau dilakukan, sementara ini saya anggap bermasalah karena TPK menyatakan sikap kalau dia belum melakukan pelelangan. Jadi sebenarnya yang melakukan pelelangan itu ketua TPK atau kepala seksi pembangunan,” beber Kornelis.
Kornelis merasa dirugikan dalam urusan lelang ini dan menduga ‌ada aroma tak sedap dibalik proyek ini dan menuding TPK tak punya sikap.
“‌Tadi ke kantor desa untuk klarifikasi (Senin, 5 Oktober-red) dan tadi baru terima berita acara, sementara pelelangan sudah dilakukan pada tanggal 30 Agustus. ‌Sebagai pihak yang dirugikan, saya akan membuat surat sanggah pada TPK dan Gugatan hukum,” tegas Kornelis. (Red)