• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Tuesday, October 21, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Headline

Rp 100 Juta Untuk Kolam & Jeti Apung, Pemda Lembata Dinilai Abaikan Proses Hukum Kasus Awololong

by BentaraNet
in Headline
0

Kolam dan jeti apung di Pantai Wulenluo (Harnus) / Foto : BentaraNet

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta utuk pengamanan kolam dan jeti apung di Pantai Wulenluo dan pengembangan lokasi wisata ini. Anggaran sebesar Rp 100 juta ini diambil dari Dana Insentif Daerah (DID) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebesar RP 3 miliar.

Keputusan Pemda Lembata ini menuai sejumlah protes dari anggota DPRD Lembata dan aktifis di Kabupaten Lembata. Pasalnya, Pemerintah Lembata dinilai tidak menghormati dan mengabaikan proses hukum mega proyek kolam dan jeti apung Pulau Siput Awololong sebesar Rp 6,89 miliar yang saat ini sedang ditangani Polda NTT.

Untuk diketahui, kolam dan jeti apung yang ditambatkan di Pantai Wulenluo ini merupakan bagian dari mega proyek pembangunan kolam dan jeti apung di Pulau Siput Awololong yang mangkrak hingga saat ini. “Ini sama saja kita menganulir proses hukum yang sedang berjalan dan berkesimpulan bahwa Awololong tidak bermasalah,” kata Agus Nuban, Ketua LSM Rumah Cinta kepada BentaraNet, Minggu (27/9/2020).

Agus mengatakan, Pemerintah Lembata harusnya menunggu hingga proses hukum kasus dugaan korupsi proyek kolam dan jeti apung Pulau Siput Awololong berkekuatan hukum tetap, sebelum melanjutkan program pembangunan yang masih ada hubungannya dengan proyek ini.

“Di sini pemerintah tidak menghargai dan menghormati aparat penegak hukum. Harusnya pemerintah memberikan pelajaran kepada masyarakat bagaimana taat akan hukum,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Lembata, Antonius Molan Leumara. Anton menyayangkan Pemerintah Lembata lebih mengutamakan pembangunan untuk hal-hal yang tidak penting dan bersifat tidak urgen.

RelatedPosts

Tiga Pimpinan Tidak Hadir, Ketua DPRD Lembata Jadi Sorotan saat Aksi Unjuk Rasa

May 20, 2021

Amppera Desak BPKP Segera Serahkan Hasil Audit Kasus Awololong ke Penyidik Tipidkor

October 1, 2020

“Saya rasa kita tidak perlu sentuh lah urusan barang-barang begitu yang sedang bermasalah. Entah hasil audit BPK itu ada kerugian atau tidak itu soal nanti karena prosesnya kan belum selesai,” kata Anton kepada BentaraNet.

“Jadi selama proses (hukum) masih berjalan itu kita bisa hindari hal-hal begini. Saya pikir masih ada hal penting lainnya ada banyak hal yang perlu diurus,” kata Anton.

Anggaran DID yang dikucurkan pemerintah pusat ini  digunakan untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat (PEM), oleh karena itu, Anton menghendaki agar digunakan untuk kepentingan lain yang lebih urgen yang memiliki kaitan dengan melemahnya ekonomi masyarat dampak dari pagebluk Covid-19.

“Urus hal-hal yang sebenarnya berhubungan dengan kondisi faktual saat ini. Ditunggu saja kenapa harus buru-buru. Yang berdampak langsung dengan urusan Covid-19 itu yang harus diurus. Coba lihat Puskesmas Atanila sana mau rubuh saja tidak diurus,” kata Ketua Komisi III DPRD Lembata ini.

Anton  juga menyesalkan kemitraan yang terbangun selama ini termasuk urusan-urusan kepentingan rakyat yang lebih penting. Meski demikian, Anton mengakui DPRD tidak berdaya ketika Pemerintah Lembata berdalil bahwa alokasi DID sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah tanpa persetujuan DPRD. “Apalagi DID kan prosesnya tidak dibahas didalam (Rapat Paripurna DPRD Lembata),” imbuhnya.

Selanjutnya Tanggapan Sekda Lembata….

Tags: Proyek Mangkrak Awololong
Next Post
Bantah Abaikan Proses Hukum, Sekda Lembata : Kolam & Jeti Apung Belum Ditetapkan Sebagai Barang Bukti

Bantah Abaikan Proses Hukum, Sekda Lembata : Kolam & Jeti Apung Belum Ditetapkan Sebagai Barang Bukti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

2 days ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

2 days ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

3 days ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

3 days ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

4 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

4 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

4 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In