• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tanggapan Pakar Hukum Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK

by BentaraNet
in Uncategorized
0
Tanggapan Pakar Hukum Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK

Bupati Sabu Rai Jua terpilih, Orient P Riwu Kore (insert ; ketiga dari kiri) saat mengikuti sidang sengketa Pilkada di MK / Foto : Istimewa

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.

Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.

Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.

Menanggapi itu, pakar hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

October 19, 2025

“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).

Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.

“Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukum maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.

“Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.

“Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya. (Red)

Next Post
Gelar Nobar, AML Kupang Dukung Karya Film Bajo dari Ruang Seni Pertujukan Lembata

Gelar Nobar, AML Kupang Dukung Karya Film Bajo dari Ruang Seni Pertujukan Lembata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

11 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

17 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In