Lewoleba – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tubuk Rajan, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata menemukan sejumlah kejanggalan dalam Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2020.
Selain kejanggalan di bidang pemerintahan, BPD Tubuk Rajan juga menemukan sejumlah kejanggalan di bidang pembangunan misalnya di sub bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang dan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Ketua BPD Desa Tubuk Rajan, Martinus Bereok mengatakan, sejumlah kejanggalan yang ditemukan ini akan dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencananya hari ini kami laporkan semua temuan ini. Kami laporkan ke inspektorat dan kejaksaan,” kata Martinus kepada BentaraNet, Selasa (7/4/2021).
Martinus membeberkan temuan kejanggalan di sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang misalnya, belanja modal pembangunan irigasi/embung/drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp. 68.647.850 yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2019, dimana di lapangan ditemukan denah lokasi kegiatannya berada di desa Nogodoni, bukan di desa Tubukrajan.
Tidak hanya itu, di dalam denah tersebut, talut drainase sesuai rencana anggaran biaya (RAB) tingginya 2,385 meter disertai dengan model trap.
“Namun di lapangan ditemukan tidak ada trap. Ini konsekuensinya pada kelebihan sisa pembiayaan. Pertanyaanya, kelebihan pembiayan itu dikemanakan? Lalu kenapa pembangunan ini tidak sesuai dengan RAB?” kata Martinus.
Selain itu, pada sub bidang pendidikan sesuai dengan RAB pembangunan taman baca terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 21.226.025 dari total anggaran sebesar Rp. 72.685.735,04 yang bersumber dari Silpa 2019.
Di bidang kesehatan, BPD menemukan kejanggalan pada pengadaan seragam masyarakat lanjut usia (Lansia) dengan total nilai Rp. 25.000.000 untuk 50 pasang seragam. “Dalam laporan sudah direalisasi tapi faktanya seragam sampai hari ini tidak ada. Para lansia mengeluh kepada kami,” kata Martinus.
Di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, BPD menemukan sewa mesin gergaji dengan anggaran Rp 5 juta namun sampai saat ini tidak ditemukan sejumlah kegiatan dengan memanfaatkan anggaran ini.
Parahnya, dari semua kegiatan fisik ini, Martinus membeberkan, tidak ada satu pun berita acara serah terima dari tim pengelola kegiatan (TPK) kepada Pemerintah Desa Tubuk Rajan.
Terakhir, BPD Lembata menemukan kejanggalan pada biaya perjalanan dinas bidang pemerintahan, dimana dana perjalanan dinas yang bersumber dari dana desa (DD), perhitungan bagi hasil (PBH) pajak dan pendapatan asli desa (PADes) senilai Rp. 19.500.000.
“Dalam laporan sudah terealisasi, namun faktanya sampai hari ini anggota BPD dan Penjabat Kepala Desa Tubuk Rajan tidak menerima uang perjalanan dinas,” ungkap Martinus.
Martinus mengatakan, sejumlah kejanggalan ini diduga kuat bersumber dari tim pengelola kegiatan masing-masing bidang dan bagian keuangan Desa Tubuk Rajan. Oleh karena itu, dia meminta Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan audit laporan keuangan tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan pemeritahan desa yang bersih dan sehat tercermin pada laporan LKPPD sebuah desa. “Ini jadi cerminan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan di desa kami,” pungkas Martinus.
Hingga berita ini diterbitkan, BentaraNet belum berhasil mendapatkan keterangan dari Penjabat Kepala Desa Tubuk Rajan, Gusti Making dan Kaur Keuangan Desa Tubuk Rajan, Yuventa Yuven. (Red)