Lewoleba – Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata, Petrus Bala Wukak menegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali harus memberikan klarifikasi isu soal tunjangan dan honor Bupati Lembata, Eliayaser Yentji Sunur senilai Rp 480 juta per bulan yang belakangan kembali ramai dihembuskan.
Bala Wukak menilai tidak etis jika isu tunjangan Bupati Lembata sebesar Rp 480 juta ini terus digulirkan. Padahal Yentji Sunur telah meninggal dunia dan tidak pernah menerima honor sebesar itu.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Lembata ini mengatakan, honor Yentji Sunur semasa aktif menjadi Bupati Lembata senilai Rp 480 juta waktu itu masih dalam rancangan. Honor ini, lanjut Bala Wukak tidak diberlakukan setelah ditinjau kembali.
Kepada BentaraNet pada Jumat (6/8/2021), Petrus mengatakan, sejak Januari 2021, Yentji Sunur merima honor sebesar Rp 68 juta setelah dipotong pajak. Bukan Rp 480 juta per bulan.
“Saya berharap Sekda harus mengklarifikasi itu. Tadi saya cek kepada istrinya (Yuni Damayanti, Istri Eliyaser Yentji Sunur) angka itu (Rp 68 juta) yang diterima setelah dipotong pajak. Jadi kalau sebelum dipotong pajak itu sekitar Rp 80 –an juta,” kata Bala Wukak.
“Jadi tiba-tiba itu berita dimainkan di tengah Pak Thomas (Plt Bupati Lembata) bicara itu kan tidak etis. Ini orang mati ini (Yentji Sunur) tidak terima angka itu (Rp 480 juta). Waduh kita ini bagaimana? Sebagai sekretaris partai saya protes itu kita membicarakan hal yang tidak pernah almahrum terima,” lanjutnya.
Bala Wukak kembali menegaskan bahwa Eliyaser Yentji Sunur saat masih menjadi Bupati Lembata tidak mengabaikan kritik masyarakat soal rancangan APBD 2021 yang memuat tunjangannya per bulan sebesar Rp 480 juta. Tunjangan ini termuat dalam SK Bupati Lembata nomor 321 Tahun 2020.
“Saya tahu waktu itu ada gejolak. Rakyat mengkritisi itu, saya tahu itu hak publik untuk mengontrol. Karena saya tahu Pak Bupati (Yentji Sunur) respon terhadap kontrol publik itu maka dia menggunakan kewenangan dia dan melakukan evaluasi.”
“Dan kemudian dikonsultasikan dengan Kemendagri dan semua kan turun itu sampai dengan tunjangan Forkopimda,” ungkapnya.
Isu terkait honor Yentji Sunur sebesar Rp 480 juta ini mencuat setelah pernyataan Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday bahwa dirinya tidak akan menerima honor sebesar Rp 480 juta berdasarkan SK Bupati Lembata nomor 321 Tahun 2020.
Thomas bahkan meminta sekda untuk membayar honor Bupati Lembata sesuai regulasi.
“Hal ini saya tabrak regulasi, pada waktunya regulasi yang akan menghukum saya,” ungkapnya. Hal ini dikatakan Thomas ketika menanggapi suara dari elemen masyarakat Kabupaten Lembata yang terdiri dari politikus, pengusaha dan pegiat media sosial di Rujab Bupati Lembata, Lewoleba, Rabu (4/8) lalu.
Sementara itu, Sekda Lembata, Paskalis Tapobali kepada BentaraNet melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa honorarium Bupati Lembata telah diturunkan. “Sudah diturunkan tapi nanti cek detailnya di BKAD ya,” kata Paskalis pada Jumat (6/8/2021).
Honorarium Bupati Lembata sebesar Rp 480 juta per bulan ini mendapat sorotan saat rapat Banggar DPRD Lembata pada November 2020 lalu.
Karena sering mendapat tekanan dan kritik bertubi-tubi dari publik, pada Rabu (31/3/2021) , Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan bahwa semua honor anggota DPRD Kabupaten Lembata, Forkopimda dan Bupati Lembata ditinjau kembali dan disesuaikan.
Peninjauan kembali ini dilakukan setelah pihaknya mempelajari kajian apraisal dan konsultasi dari berbagai pihak termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau mengikuti dokumen apraisal adalah turun. Kita semua ramai-ramai turun ini. Bukan hanya DPRD saja, Bupati punya turun, DPRD punya turun, ASN punya juga pasti turun,” ungkapnya kepada BentaraNet kala itu. (Red)