Banten – Kematian bocah berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini terungkap saat warga menemukan sebuah makam mencurigakan di TPU Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten pada Sabtu (12/9/2020).
Kecurigaan ini bermula karena sebelumnya selama beberapa pekan terakhir tidak ada orang yang meninggal di daerah tersebut.
Polisi yang mendapat laporan warga langsung menuju ke TPU untuk melakukan pemeriksaan.
Dari penggalian makam, ditemukan mayat seorang bocah perempuan berpakaian lengkap dengan kondisi tubuh yang sudah rusak.
Setelah penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa mayat bocah perempuan tersebut adalah anak kandung dari pasangan suami istri, IS (27) dan LH (26) yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dan penguburan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dilansir dari kompas.com (15/9/2020), pembunuhan itu bermula pada 26 Agustus 2020 di rumah kontrakan mereka, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Sang ibu, LH, menjadi tidak sabar dan kesal saat putrinya sulit diajari belajar online. LH mengaku melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, serta memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sapu.
“Dicubit di bagian paha, selanjutnya dipukul dengan tangan kosong di bagian paha. Lalu si anak juga dipukul dengan gagang sapu dari kayu sebanyak lima kali di bagian kaki, paha, betis, dan tangan, ” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma kepada kompas.com di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/9/2020).
Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, ia bahkan memukul kepala bagian belakang anaknya tiga kali dengan sapu.
Mengetahui kejadian tersebut, sang suami, IS, sempat memarahi istrinya dan bergegas membawa keluar putrinya untuk mencari udara segar dan memulihkan kondisi tubuh. Namun kondisi anaknya tidak terselamatkan dan meninggal dalam perjalanan.
Pasangan suami istri ini kemudian berinisiatif menghilangkan jejak pembunuhan anak kandungnya dengan menguburnya di TPU Gunung Kendeng, Lebak, Banten.
Ironisnya jenazah anaknya dibawa menggunakan sepeda motor dan dikubur masih memakai pakaian lengkap di kedalaman lubang galian setengah meter.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.