Lewoleba – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada hari Rabu (07/12/2022) di Aula Ankara.
Semua pendapat publik dan partai politik baik yang tertulis dan lisan akan dirangkum oleh KPUD Lembata dalam bentuk usulan dan diserahkan pada KPU RI.
Setelah itu, KPU RI akan memutuskan adanya perubahan dapil atau tidak. Hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner KPUD Lembata, Barnabas Marak, usai mengikuti kegiatan ini.
Barnabas menjelaskan bahwa usulan yang akan disampaikan ke KPU RI disertakan juga dengan argumentasi pihak-pihak yang mendukung perubahan dapil maupun yang tidak mendukung perubahan dapil.
KPU RI akan mempresentasikan usulan dapil pada Pimpinan Dapil tingkat pusat. Kemudian ditawarkan dari dua rancangan dapil ini mana yang akan pilih.
“Hingga nanti tanggal satu januari, KPU RI memutuskan rancangan mana yang dipakai. Rancangan satu (lama) atau rancangan dua (baru),” ungkap Barnabas.
Lanjut Barnabas, keputusan KPU RI yang disampaikan Januari merupakan keputusan yang bersifat final. Tidak ada yang berubah setelah itu.
Pantauan Bentara.net, selama proses uji publik berlangsung, perdebatan cukup alot antara partai politik, kepala desa, camat dan perwakilan masyarakat.
Sebagian besar partai politik tidak ingin adanya perubahan dapil. Sebab, dapil yang digunakan sebelumnya merupakan dapil yang paling baik ketika dilihat dari prinsip penataan dapil.
Sedangkan rancangan dapil yang baru dianggap tidak relevan jika dikaitkan dengan prinsip kohesivitas dan kesinambungan.
Direktur Barakat, Benediktus Bedil yang juga hadir dalam uji publik ini menjelaskan bahwa, perubahan dapil merupakan pilihan yang paling logis. Sebab, dengan adanya perubahan dapil maka perbedaan kursi setiap wilayah semakin tipis.
“Semakin tipis perbedaan kursi dapil dengan maka kualitas demokrasinya lebih bagus,” ungkap Benediktus.
Lanjut Benediktus, tujuan utama dari pemilu yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum adalah mewujudkan tata kehidupan negara.
Sedangkan memilih wakil rakyat itu menjadi tujuan yang kedua. Setelah itu, tujuan berikutnya adalah membentuk pemerintahan yang demokratis.
Dasar inilah yang menjadi landasan Benediktus setuju dengan perubahan dapil. Sebab, dapil sebelumnya sangat jauh dari tujuan utama pemilu yaitu mewujudkan tata kehidupan negara dan membentuk pemerintahan yang demokratis.
Lanjutnya, dapil sebelumnya banyak menciptakan ketimpangan partisipasi publik dalam membangun Lembata. Ada dominasi wilayah tertentu dalam pembangunan.
Sebelumnya, KPUD Lembata membuat dua rancangan dapil berdasar tujuh prinsip yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Menanggapi hal ini, Benediktus menerangkan bahwa prinsip penataan dapil yang dibentuk oleh elit politik ini punya nilai yang sama maka semua kriteria penting.
“Tapi ketika mengalami degradasi akibat perbedaan karakter wilayah maka kriteria bisa diklasifikasi utama dan pendukung.”
Sehingga prinsip kohesivitas dan kesinambungan yang dipersoalkan dalam perubahan dapil, tidak perlu menjadi prinsip utama. Sebab prinsip ini pula yang dimainkan oleh elit politik untuk menciptakan tembok di tengah masyarakat.