LEMBATA – Komisi 3 DPRD Kabupaten Lembata memberikan kesempatan kepada pihak vendor untuk segera mendatangkan kekurangan perabot isi hunian bagi lima kepala keluarga penyintas banjir bandang akibat siklon tropis seroja pada tahun 2021 lalu.
Tenggat waktu yang diberikan kepada vendor hingga tanggal 11 maret mendatang untuk segera melengkapi kekurangan bantuan perabot untuk isi hunian warga yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial tahun 2023 ini.
Meski demikian anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Lembata, Ramadhan Kalang Nama, mengatakan, keputusan ini sebenarnya tidak mengurangi langkah Komisi 3 untuk mendalami masalah dugaan korupsi dan mark up harga barang yang dilakukan pihak vendor.
Ia menjelaskan, dalam rapat kerja dengan Dinas Sosial Kabupaten Lembata, pihaknya juga meminta vendor untuk menyerahkan semua dokumen bukti penyerahan barang yang dikirim ke Kementerian Sosial.
“Di 11 Maret waktu yang diberikan ini, diharapkan pihak vendor juga sampaikan ke Komisi 3 untuk mengawasi. Ketika kita turun dampingi dan kalau ada laporan baru yang kita dapat maka kita bisa melakukan uji petik terkit dengan pengaruh kekurangan-kekurangan volume tadi itu,” kata Ramadhan.
Untuk mendalami kasus ini, Komisi 3 DPRD Lembata juga meminta data hasil survei harga barang perabot rumah tangga yang disalurkan kepada warga di hunian relokasi Tanah Merah, Podu dan Waisesa.
“Ini kan rapat awal. Nanti kita uji petik lagi. Kan tidak selesai,” pungkasnya.
Dugaan korupsi bantuan isi hunian tetap masyarakat pasca bencana banjir bandang ini mulai terkuak setelah beberapa warga Desa Waimatan di hunian Tanah Merah mengeluhkan kekurangan barang dari vendor yang telah berlangsung sekitar satu tahun lamanya.
Bantuan ini diberikan kepada 686 kepala keluarga dari total 700 kelompok penerima manfaat yang didata. Mereka tersebar di tiga pemukian relokasi yakni Tanah Merah, Podu dan Waisesa. (BN/001)