• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Thursday, July 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Polkam

Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Desa Hoelea, Beberapa Oknum Dipolisikan

by BentaraNet
in Polkam, Uncategorized
0
Ketua Kelompok Tani An-nida Desa Hoelea, Sania Abdul Wahid (kiri) memberikan keterangan dugaan penggelapan dana Bansos di Polsek Omesuri, Kabupaten Lembata / Foto : Istimewa

Ketua Kelompok Tani An-nida Desa Hoelea, Sania Abdul Wahid (kiri) memberikan keterangan dugaan penggelapan dana Bansos di Polsek Omesuri, Kabupaten Lembata / Foto : Istimewa

0
SHARES
963
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Kelompok Tani An-nida Desa Hoelea pada Senin (03/03/2025) menyambangi kantor Polsek Omesuri, Kabupaten Lembata untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) untuk kelompok tani tersebut.

Didampingi beberapa anak muda di Desa Hoelea, Ketua Kelompok Tani An-nida, Sania Abdul Wahid, mengatakan, dugaan penggelapan dana Bansos ini melibatkan beberapa onkum pihak Bank NTT Cabang Pembantu Balauring, aparat desa dan satu anggota BPD Desa Hoelea.

Sania menjelaskan kasus ini bermula ketika sejumlah dana Bansos milik kelompok mereka di rekening Bank NTT tiba-tiba raib. Setelah ditelusuri ternyata uang ini dipindahkan ke kelompok tani lain yang sengaja dibentuk dan tidak mendapatkan legalitas atau pengakuan dari pemerintah desa setempat.

Padahal dana Bansos yang didapat Kelompok Tani An-nida ini telah melalui proses seleksi yang panjang.

Pada tanggal 21 Oktober 2024 Kelompok Tani An-nida, diarahkan oleh Pemerintah Desa Hoelea untuk membuka Rekening baru. Menurut Sania, hal ini juga sesuai permintaan dari pihak Bank NTT Cabang Pembantu Balauring.

Dua hari penyiapan berkas, Rekening An-nida baru dibuka pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan saldo awal uang sebesar Rp 10 juta.

RelatedPosts

Vendor Diberi Waktu Tunaikan Kekurangan Bansos Isi Hunian Penyintas Seroja, Bagaimana dengan Dugaan Korupsi?

Vendor Diberi Waktu Tunaikan Kekurangan Bansos Isi Hunian Penyintas Seroja, Bagaimana dengan Dugaan Korupsi?

February 4, 2025
Miris! Bansos Tahun Lalu untuk Penyintas Banjir Bandang Belum Kunjung Tiba

Miris! Bansos Tahun Lalu untuk Penyintas Banjir Bandang Belum Kunjung Tiba

February 1, 2025

Namun pada tanggal 04 November 2024, semua uang yang ada di Rekening Bank NTT milik Kelompok Tani An-nida berpindah ke rekening kelompok lain yang sengaja dibentuk untuk memindahkan uang tersebut.

Kelompok yang baru dibentuk ini menurut Sania tidak diakui di Desa Hoelea yang dibuktikan dengan tidak memiliki legalitas secara tertulis dan struktur keanggotaan yang jelas.

Informasi pemindahan ini baru diketahui saat pengurus Kelompok Tani An-nida Desa Hoelea melakukan pengecekan uang di rekening mereka pada tanggal 12 Februari 2025.

“Pada saat melakukan kroscek ke Bank NTT Capem Balauring menurut pernyataan pihak bank ada orang yang telah datang melakukan pemindahan dan pencairan dengan membawakan surat rekomendasi dari pemerintah Desa Hoelea,” kata Sania.

Pada tanggal 13 Februari 2025, pihak Kelompok Tani An-nida menemui Pemerintah Desa untuk melakukan konsultasi terkait masalah ini.

“Bapak Kepala Desa Hoelea menemui informasi bahwa surat itu tidak memiliki arsip di desa dan sampai hari ini belum ada Pemerintah Desa yang mengakui sumber surat itu dari mana. Padahal jelas-jelas terdapat kop, nomor surat dan tanda tangan serta cap basah milik Pemerintah Desa Hoelea,” ungkap Sania.

Karena beberapa kali mediasi bersama pemerintah dan BPD Desa Hoelea tidak menemukan jalan keluar, Kelompok Tani An-nida memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dugaan kuat praktik penggelapan uang ini telah telah melanggar UU No 3 Tahun 2011, Pasal 85, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Dengan dasar itu pihak An-nida bersama beberapa golongan muda mengajukan pengaduan ke Polsek Omesuri untuk menindak lanjuti kasus ini sehingga memberikan dampak keadilan bagi korban penggelapan uang tersebut,” kata Sania.

Hingga saat ini pihak kelompok An-nida masih menunggu proses lanjutan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, BentaraNet sedang berupaya menghubungi Kepala Desa Hoelea, Gregorius Gawi. (BN/001)

Tags: BansosDugaan Pidana Korupsi
Next Post

Dua Tersangka Pelecehan Anak 14 Tahun Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Desa Pautola Nagekeo Ditemukan Meninggal di Kebun

5 days ago
Polres Lembata Lakukan Koordinasi dengan Disnakertrans Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional

Polres Lembata Lakukan Koordinasi dengan Disnakertrans Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional

7 days ago
Polres Lembata Koordinasi dengan Kemenag Jelang Silaturahmi dan Halal Bihalal Lintas Umat Beragama

Polres Lembata Koordinasi dengan Kemenag Jelang Silaturahmi dan Halal Bihalal Lintas Umat Beragama

7 days ago
Polres Lembata Jalin Komunikasi dengan Ketua PHBI Jelang Idulfitri 1446 H

Polres Lembata Jalin Komunikasi dengan Ketua PHBI Jelang Idulfitri 1446 H

7 days ago
Polres Lembata Jalin Koordinasi dengan Kemenag Jelang Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Imlek 2025

Polres Lembata Jalin Koordinasi dengan Kemenag Jelang Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Imlek 2025

7 days ago
Polres Lembata Ajak Pemilik Toko di Lewoleba Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

Polres Lembata Ajak Pemilik Toko di Lewoleba Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

7 days ago
Polres Lembata Jalin Kerja Sama dengan Kades Kolontobo Demi Stabilitas Kamtibmas Terkait Tradisi Muro

Polres Lembata Jalin Kerja Sama dengan Kades Kolontobo Demi Stabilitas Kamtibmas Terkait Tradisi Muro

7 days ago

Popular News

  • Warga Desa Pautola Nagekeo Ditemukan Meninggal di Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPAD Lembata Desak Pemda Tambah Anggaran di Tengah Kenaikan Kasus HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Odaute Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Hewan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi PPPK di Nagekeo, BKPP Diduga Lakukan Konspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Ladolima Raya Nagekeo Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdukcapil Lembata Tingkatkan Layanan Adminduk Lewat Bimtek di Omesuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In