• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home TTS

DPO Sejak 2016, Oknum Pengacara di TTS Diamankan Polisi

by BentaraNet
in TTS
0

AT (tengah) saat tiba di Mapolres TTS (Foto: Doc.Polres TTS)

0
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoE – Oknum pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diamankan oleh tim Buser Polres TTS, Rabu (21/10/2020).

Oknum pengacara berinisial AT itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak tahun 2016. AT terlibat dalam kasus pembunuhan Frengky Beis pada tahun 2016.

Warga Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat itu terlibat dalam kasus yang mengakibatkan 1 orang tewas dan 1 orang luka-luka yang terjadi di batas Kota SoE, Kecamatan Amanuban Barat.

AT yang diamankan seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri SoE. Saat hendak diamankan, AT melompati pagar dan berlari ke arah Gereja Efata SoE.

Usaha pelarian AT rupanya sia-sia. Tim buser yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Polres TTS, Aipda Max Kleing, Kanit Pidum Aipda Emil Pingakh, Kanit PPA, Bripka Peter Suan berhasil mengamankan AT.

Seusai diamankan, AT langsung dibawa ke Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

October 19, 2025

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka R. A. Bahtera, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, AT dijerat pasal terkait penghilangan nyawa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ujar Hendricka.

Terkait keterlibatan AT dalam kasus pembunuhan itu, Hendricka mengatakan, informasinya bermula dari fakta persidangan 2 orang pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman. Dan untuk memastikan keterlibatan AT akan dibuka dalam persidangan.

“Untuk terlibatnya secara pasti, nanti kita buka dalam proses persidangan. Ini kita masih tahap penyidikan. Intinya dari tahap lidik sampai sidik kita sudah lakukan sesuai yang diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.

Sampai saat ini kasus pembunuhan yang terjadi 4 tahun lalu masih menyisakan 3 orang pelaku yang masuk dalam DPO. Ketiganya yakni CL, YT dan DB.

“Untuk identitas tersangka yang DPO sudah ada, cuma untuk mengetahui keberadaan kami masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Hendricka, didampingi Kanit Pidsus, Kanit Pidum dan Kanit PPA.

Next Post

Aksi Unjuk Rasa Tentang UU Omnibus Law Juga Digelar di Larantuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

9 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

14 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In