• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Thursday, October 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terpidana Kasus Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng Bayar Denda Perkara

by Teddy Kelen
in Hukrim
0

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus serta Bendahara, saat menerima Pengembalian Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Terpidana Yohanes Juan Fernandes dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PU/PR Tahun 2018 / Foto : Bentara.Net(Teddy Kelen)

0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Terpidana perkara pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur, Yohanes Juan Fernandes telah melakukan pengembalian pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini membayar denda sebesar Rp 300 juta di Aula Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kota Larantuka.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui pres rilis yang diterima, Senin, 11 Juli 2022, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran atas denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Yohanes Juan Fernandez sejumlah Rp. 300.000.000, dalam perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng di Dinas PU/PR Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Lanjutnya, penyetoran tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana didampingi tiga kerabat Yohanes.

“Bahwa Penyetoran atas uang denda Perkara Korupsi tersebut, diserahkan langsung oleh Istri Terpidana bersama 3 (tiga) orang kerabat Terpidana Yohanis Juan Fernandez, ST,” jelasnya lebih lanjut.

RelatedPosts

Kejari Flotim, Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Terancam Dihukum Seumur Hidup

June 1, 2022

Kejari Flotim Eksekusi Pidana Badan Dua Terpidana Perkara SPAM IKK Ile Boleng

May 14, 2022

Usai menerima uang denda perkara korupsi, bendahara penerima pada Kejari Flores Timur langsung menyetornya ke kas negara

“Setelah menerima Uang Denda Perkara Korupsi tersebut, Bendahara Penerima pada Kejari Flores Timur, langsung menyetorkan ke kas negara pada jam 11.15 wita. Dan pelaksanaan pembayaran uang denda tersebut berjalan dengan aman,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Flotim telah menetapkan tiga tersangka dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dan pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu, Kejari Flores Timur telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi.

Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekaligus Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.

Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Tags: Denda PerkaraKejari Flores TimurPU/PR Flores TimurSPAM IKK Ile BolengTerpidana
Next Post

Kuota Penerima Beasiswa PIP Lembata Menurun di Putaran Pertama 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Dan Kampus Institut Nasional Flores (INF)

21 hours ago
Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

1 day ago
LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

4 days ago
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

4 days ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

4 days ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

5 days ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

5 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In