• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Wednesday, March 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terpidana Kasus Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng Bayar Denda Perkara

by Teddy Kelen
in Hukrim
0
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus serta Bendahara, saat menerima Pengembalian Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Terpidana Yohanes Juan Fernandes dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PU/PR Tahun 2018 / Foto : Bentara.Net(Teddy Kelen)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus serta Bendahara, saat menerima Pengembalian Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Terpidana Yohanes Juan Fernandes dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PU/PR Tahun 2018 / Foto : Bentara.Net(Teddy Kelen)

0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Terpidana perkara pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur, Yohanes Juan Fernandes telah melakukan pengembalian pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini membayar denda sebesar Rp 300 juta di Aula Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kota Larantuka.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui pres rilis yang diterima, Senin, 11 Juli 2022, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran atas denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Yohanes Juan Fernandez sejumlah Rp. 300.000.000, dalam perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng di Dinas PU/PR Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Lanjutnya, penyetoran tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana didampingi tiga kerabat Yohanes.

“Bahwa Penyetoran atas uang denda Perkara Korupsi tersebut, diserahkan langsung oleh Istri Terpidana bersama 3 (tiga) orang kerabat Terpidana Yohanis Juan Fernandez, ST,” jelasnya lebih lanjut.

Usai menerima uang denda perkara korupsi, bendahara penerima pada Kejari Flores Timur langsung menyetornya ke kas negara

RelatedPosts

Kejari Flotim, Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Terancam Dihukum Seumur Hidup

June 1, 2022

Kejari Flotim Eksekusi Pidana Badan Dua Terpidana Perkara SPAM IKK Ile Boleng

May 14, 2022

“Setelah menerima Uang Denda Perkara Korupsi tersebut, Bendahara Penerima pada Kejari Flores Timur, langsung menyetorkan ke kas negara pada jam 11.15 wita. Dan pelaksanaan pembayaran uang denda tersebut berjalan dengan aman,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Flotim telah menetapkan tiga tersangka dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dan pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu, Kejari Flores Timur telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi.

Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekaligus Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.

Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Tags: Denda PerkaraKejari Flores TimurPU/PR Flores TimurSPAM IKK Ile BolengTerpidana

Related Posts

Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

January 9, 2026

LEMBATA – Untuk kelima kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Lembata kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP)...

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

November 25, 2025

LEMBATA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di MTS Negeri 2 Lembata pada Selasa (25/11/2025) berlangsung meriah. Usai upacara apel...

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

September 8, 2025

NAGEKEO - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo terus alami peningkatan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Nagekeo...

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

August 6, 2025

LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat...

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

August 4, 2025

LEMBATA – Camat Nubatukan, Dion Wutun, resmi melaporkan calon pengelola Taman Kota Swaolsa Tite ke pihak kepolisian atas dugaan tindak...

Next Post

Kuota Penerima Beasiswa PIP Lembata Menurun di Putaran Pertama 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Taman TOGA Edukatif Puskesmas Lewoleba Diluncurkan, Perkuat Paradigma Sehat Lewat Inovasi SEHATI LOKAL

Taman TOGA Edukatif Puskesmas Lewoleba Diluncurkan, Perkuat Paradigma Sehat Lewat Inovasi SEHATI LOKAL

5 days ago
John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

John Batafor Soroti Transparansi Prosedur Pemecatan ASN di Lembata

1 week ago

Prajurit Yonif TP 834/ WM Raih Juara Pencak Silat Tingkat Nasional

2 weeks ago

Valentino Luis dan Cerita Kopi yang tak Akan Pernah Selesai

3 weeks ago

Pelantikan Pengurus Jaringan Muro Lembata Perkuat Konservasi Berbasis Adat

4 weeks ago

Bazar Pendidikan Plan Indonesia di Aulesa, Bantu Anak Atasi Masalah Pendidikan

1 month ago

Fasilitas Umum di Ladolima Timur Nagekeo Rusak Diterjang Angin Kencang

1 month ago

Popular News

  • Taman TOGA Edukatif Puskesmas Lewoleba Diluncurkan, Perkuat Paradigma Sehat Lewat Inovasi SEHATI LOKAL

    Taman TOGA Edukatif Puskesmas Lewoleba Diluncurkan, Perkuat Paradigma Sehat Lewat Inovasi SEHATI LOKAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Valentino Luis dan Cerita Kopi yang tak Akan Pernah Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Dugaan Pencemaran Hosti di Lembata Saat Perayaan Paskah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Melepas Pergi Arwah dan Mensyukuri Hasil Panen Etnis Boru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plan Indonesia Perkuat Kapasitas Konseling Guru BK untuk Cegah Perundungan & Kekerasan Anak di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net