SoE – Oknum pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diamankan oleh tim Buser Polres TTS, Rabu (21/10/2020).
Oknum pengacara berinisial AT itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak tahun 2016. AT terlibat dalam kasus pembunuhan Frengky Beis pada tahun 2016.
Warga Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat itu terlibat dalam kasus yang mengakibatkan 1 orang tewas dan 1 orang luka-luka yang terjadi di batas Kota SoE, Kecamatan Amanuban Barat.
AT yang diamankan seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri SoE. Saat hendak diamankan, AT melompati pagar dan berlari ke arah Gereja Efata SoE.
Usaha pelarian AT rupanya sia-sia. Tim buser yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Polres TTS, Aipda Max Kleing, Kanit Pidum Aipda Emil Pingakh, Kanit PPA, Bripka Peter Suan berhasil mengamankan AT.
Seusai diamankan, AT langsung dibawa ke Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka R. A. Bahtera, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, AT dijerat pasal terkait penghilangan nyawa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Untuk pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ujar Hendricka.
Terkait keterlibatan AT dalam kasus pembunuhan itu, Hendricka mengatakan, informasinya bermula dari fakta persidangan 2 orang pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman. Dan untuk memastikan keterlibatan AT akan dibuka dalam persidangan.
“Untuk terlibatnya secara pasti, nanti kita buka dalam proses persidangan. Ini kita masih tahap penyidikan. Intinya dari tahap lidik sampai sidik kita sudah lakukan sesuai yang diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.
Sampai saat ini kasus pembunuhan yang terjadi 4 tahun lalu masih menyisakan 3 orang pelaku yang masuk dalam DPO. Ketiganya yakni CL, YT dan DB.
“Untuk identitas tersangka yang DPO sudah ada, cuma untuk mengetahui keberadaan kami masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Hendricka, didampingi Kanit Pidsus, Kanit Pidum dan Kanit PPA.