• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, January 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home TTS

Dua Orang Tersangka PD Mutis Jaya Ditahan, Ini Besaran Kerugiannya

by Joe Kikhau
in TTS
0
2 tersangka PD Mutis Jaya menuju mobil tahanan Kejari TTS (Foto:Joe/bentaraNet)

2 tersangka PD Mutis Jaya menuju mobil tahanan Kejari TTS (Foto:Joe/bentaraNet)

0
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoE – Kasus dugaan korupsi di PD Mutis Jaya yang didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terus bergulir. Kali ini penyidik Kejari TTS menetapkan 2 orang tersangka atas nama Lambertus Betty dan Demitris Pitay. Keduanya langsung ditahan oleh Kejari TTS, Senin (30/11/2020).

Lambertus Betty merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Mutis Jaya, sementara Demitris Pitay yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS itu merupakan mantan Direktur Operasional.

Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH kepada awak media mengatakan, kemungkinan masih ada penambahan tersangka untuk kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.607.000.000-, ini.

“Kemungkinan ada, tapi kita lihat dulu bukit persidangan. Kalau memang ada kita akan tetapkan,” jelas Andarias.

Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa kurang lebih dari 6 jam oleh jaksa penyidik. Usai diperiksa, kedua tersangka terlebih dahulu mengambil rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

“Kami melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 (ayat 1 KUHAP) bahwa tersangka bisa dapat melarikan diri, tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka bisa mengulangi tindak pidana lagi,” ujar Andarias.

RelatedPosts

Pengadaan Malapari Australia di Lembata Abaikan Riset Putra Daerah & Bibit Lokal

January 16, 2026

Pemda Lembata Diminta Hapus Kebijakan Pembatasan Ayam Beku di Tengah Kesulitan Dapur MBG

January 15, 2026

Lebih lanjut, Andarias merincikan, kedua tersangka itu mengelola jenis usaha simpan pinjam dan usaha sembako. Untuk usaha simpan pinjam dikelola oleh Lambertus, sementara usaha sembako ditangani oleh Demetris.

Dari hasil pemeriksaan saksi, beberapa peminjam telah menyetor kembali pinjamannya namun tidak diserahkan oleh Lambertus ke kas PD Mutis Jaya. Sementara usaha sembako yang dikelola Demitis dibuka tanpa persetujuan bupati dan rekomendasi dari Badan Pengawas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Related Posts

Di Desa Elo, Jaringan Air Bersih Miliaran Rupiah Tak Berfungsi

August 3, 2021

SoE - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Viktor Soinbala menemukan fakta mencengangkan terkait proyek pembangunan jaringan air bersih...

Memenuhi Kebutuhan Utama Masyarakat di Pelosok TTS

August 2, 2021

Matahari sudah condong ke arah Barat ketika kami memasuki jalan sertu menuju Desa Falas. Desa yang berada di wilayah Kecamatan...

Pembinaan Kader Partai Perindo, Wujud Nyata Kedaulatan Demokrasi

December 3, 2020

SoE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar workshop pembinaan kader yang...

Pameran Museum di TTS, Momen Refleksi Kebudayaan dan Memahami Identitas Diri

December 3, 2020

SoE - UPTD Museum-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pameran museum keliling tahun 2020 di Kabupaten...

Terima Izin Operasional, Kepsek SMK Kristen SoE Siap Berikan Yang Terbaik

December 3, 2020

SoE - SMK Kristen SoE kembali mendapatkan perpanjangan izin operasional sekolah untuk 5 tahun kedepan. Izin operasional itu diserahkan oleh...

Terima Kunjungan LAI KGS, Begini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS

December 2, 2020

SoE - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (DPC LAI KGS) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendatangi...

Next Post

28 Sampel Swab dari Nagekeo Negatif Covid-19, 1 Pasien Sembuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemda Lembata Diminta Hapus Kebijakan Pembatasan Ayam Beku di Tengah Kesulitan Dapur MBG

1 day ago

Dapur MBG di Lembata Kesulitan Bahan Baku, Terutama Daging Ayam

2 days ago

Dapur MBG 03 Lembata Diresmikan, Jadi SPPG Contoh Capai Target Indonesia Emas 2045

3 days ago

Ini Proyeksi Pendapatan Rumah Walet di Kawasan Wisata Bukit Cinta

6 days ago

Bangun Rumah Walet di Bukit Cinta, Bukti Pemda Lembata Gagal Kembangkan Pariwisata

6 days ago

Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

1 week ago
Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

1 week ago

Popular News

  • Dapur MBG 03 Lembata Diresmikan, Jadi SPPG Contoh Capai Target Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapur MBG di Lembata Kesulitan Bahan Baku, Terutama Daging Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Rumah Walet di Bukit Cinta, Bukti Pemda Lembata Gagal Kembangkan Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Proyeksi Pendapatan Rumah Walet di Kawasan Wisata Bukit Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Malapari Australia di Lembata Abaikan Riset Putra Daerah & Bibit Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Diminta Hapus Kebijakan Pembatasan Ayam Beku di Tengah Kesulitan Dapur MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In