SoE – Kasus dugaan korupsi di PD Mutis Jaya yang didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terus bergulir. Kali ini penyidik Kejari TTS menetapkan 2 orang tersangka atas nama Lambertus Betty dan Demitris Pitay. Keduanya langsung ditahan oleh Kejari TTS, Senin (30/11/2020).
Lambertus Betty merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Mutis Jaya, sementara Demitris Pitay yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS itu merupakan mantan Direktur Operasional.
Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH kepada awak media mengatakan, kemungkinan masih ada penambahan tersangka untuk kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.607.000.000-, ini.
“Kemungkinan ada, tapi kita lihat dulu bukit persidangan. Kalau memang ada kita akan tetapkan,” jelas Andarias.
Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa kurang lebih dari 6 jam oleh jaksa penyidik. Usai diperiksa, kedua tersangka terlebih dahulu mengambil rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
“Kami melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 (ayat 1 KUHAP) bahwa tersangka bisa dapat melarikan diri, tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka bisa mengulangi tindak pidana lagi,” ujar Andarias.
Lebih lanjut, Andarias merincikan, kedua tersangka itu mengelola jenis usaha simpan pinjam dan usaha sembako. Untuk usaha simpan pinjam dikelola oleh Lambertus, sementara usaha sembako ditangani oleh Demetris.
Dari hasil pemeriksaan saksi, beberapa peminjam telah menyetor kembali pinjamannya namun tidak diserahkan oleh Lambertus ke kas PD Mutis Jaya. Sementara usaha sembako yang dikelola Demitis dibuka tanpa persetujuan bupati dan rekomendasi dari Badan Pengawas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.