• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, September 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Dua Tersangka Kasus 1,5 Ton BBM Ilegal Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

by Teddy Kelen
in Flotim
0

Ilustrasi

0
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Kurang lebih tiga bulan pihak Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 1,5 ton BBM jenis solar di pelabuhan Laut Larantuka yang hendak dibawa ke Kabupaten Lembata.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, saat dikonfirmasi, Sabtu, 02 Juli 2022 melalui Kasi Humas, Ipda Anwar Sanusi, membenarkan bahwa telah ditetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.

“Jadi perkembangan untuk kasus BBM itu sudah ditetapkan dua orang tersangka. Pelakunya dua orang itu berinisial H dan RU,” ujar Sanusi

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut merujuk pada Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang tertera dalam pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” jelas Sanusi.

“Pelaku tidak ditahan karena alasan kooperatif dan wajib melapor. Terakhir sudah sekitar lima orang diperiksa,” lanjutnya

RelatedPosts

Berkas P-19 Dikembalikan Ke Polres Flotim, Oknum Terduga Pemilik BBM Tak Tersentuh Hukum

August 11, 2022

Soroti PN Larantuka, GG : Apakah Surat Edaran Lebih Tinggi Dari UU?

July 20, 2022

Dijelaskan juga bahwa saat ini dalam proses pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan sambil menunggu surat penyitaan dari pengadilan.

“Jadi sekarang sudah dalam pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu surat sitaan dari pengadilan dan kita berkas baru dikirim ke kejaksaan. Nanti setelah dikirim ke Jaksa baru bagaimana petunjuk jaksa kita lengkapi,” tutup Sanusi.

Diketahui kasus penyitaan 1,5 Ton BBM jenis Solar tersebut terjadi pada 5 Mei 2022 yang hendak dibawa ke Kabupaten Lembata menggunakan kapal penangkap ikan. Diduga BBM tersebut milik oknum Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata. ***

Tags: Ancam 6 TahunBBM Jenis SolarPenyelundupanPolres FlotimTetapkan 2 Tersangka
Next Post

Sahabat Penyu Rastafara Lembata Lepas Liarkan Anak Penyu ke Laut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

3 days ago

Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

3 days ago
Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

4 days ago

Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

4 days ago

Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

4 days ago

TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

4 days ago

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

4 days ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In