• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Izin Tambang Galian C Perlu Diperbaharui

by Dominikus Karangora
in Uncategorized
0

Kordinator PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi NTT Fransiskus Samon / Foto : BentaraNet (Dominikus Karangora)

0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Kordinator PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi NTT Fransiskus Samon mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C butuh diperbaharui.

Hal ini disampaikan oleh Frasiskus di sela-sela kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Ballroom Olimpic Resto, Lewoleba, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Fransiskus menjelaskan bahwa sampai saat ini ada pelaku usaha di Lembata yang memiliki izin usaha pertambangan galian C namun butuh diperbaharui.

“Sedangkan bagi teman-teman pelaku usaha yang belum memiliki izin galian C maka kita dorong untuk kenyamanan berusaha sebab izin ini yang memberikan legalitas kepada kita dan kemudahan kepada kita untuk berusaha,” ungkapnya Fransiskus.

Untuk yang tidak memiliki izin maka akan kesulitan kedepannya karena akan mengalami kendala di proses pengadaan barang dan jasa.

Fransiskus menambahkan bahwa untuk mendapatkan izin usaha pertambangan maka harus memperhatikan syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

RelatedPosts

Dua Hari Besar Lingkungan, WALHI NTT Nilai Pemprov Gagal Kelola Lingkungan

Dua Hari Besar Lingkungan, WALHI NTT Nilai Pemprov Gagal Kelola Lingkungan

January 11, 2023
ASN Lingkup Pemprov NTT Ikut English Training Program, Ini Tujuannya!

ASN Lingkup Pemprov NTT Ikut English Training Program, Ini Tujuannya!

June 16, 2022

“Meskipun aktivitas itu ada di lahan tapi kalau dia bersinggungan dengan lingkungan apakah ada SPPL jika bersiko rendah atau beresiko menengah semacam adanya UPL/UKL dan Amdal jika berisiko tinggi,” tegas Frasiskus.

Untuk di ketahui, sejak Revisi UU Minerba pasca UU Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan sempat ditarik ke pemerintah pusat.

Namun dengan keluarnya Perpres 55 Tahun 2022, khusus galian C didelegasikan kepada pemerintah provinsi. ***

Tags: Pemprov NTTPTSPTambang Galian C
Next Post

Penjabat Bupati Lembata Hardik Kepala OPD saat Rapat Paripurna DPRD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, Pemerintah Rencana Terapkan Pengisian BBM Gunakan STNK

1 day ago

HUT ke 61, Partai Golkar Nagekeo Siapkan 10 Ton Beras Murah Kelas Premium

2 days ago

Turnamen Sepak Bola Kota Mbay Cup 1 Resmi Digelar

3 days ago

RAKAT 98 Peduli Korban Banjir di Mauponggo

4 days ago

Optimalisasi Lahan Non Rawa Wujudkan Swasembada Pangan di Nagekeo

4 days ago

390 PPPK Terima SK, Bupati Ingatkan Jalankan Tugas dengan Integritas dan Tanggungjawab

4 days ago

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bantu Warga Terdampak Banjir di Mauponggo Nagekeo

6 days ago

Popular News

  • RAKAT 98 Peduli Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, Pemerintah Rencana Terapkan Pengisian BBM Gunakan STNK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke 61, Partai Golkar Nagekeo Siapkan 10 Ton Beras Murah Kelas Premium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 390 PPPK Terima SK, Bupati Ingatkan Jalankan Tugas dengan Integritas dan Tanggungjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Kopi Lembata Ajak Anak Muda Lestarikan Bumi Lewat Ecoprint

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi Lahan Non Rawa Wujudkan Swasembada Pangan di Nagekeo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In