Lewoleba – Kordinator PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi NTT Fransiskus Samon mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C butuh diperbaharui.
Hal ini disampaikan oleh Frasiskus di sela-sela kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Ballroom Olimpic Resto, Lewoleba, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Fransiskus menjelaskan bahwa sampai saat ini ada pelaku usaha di Lembata yang memiliki izin usaha pertambangan galian C namun butuh diperbaharui.
“Sedangkan bagi teman-teman pelaku usaha yang belum memiliki izin galian C maka kita dorong untuk kenyamanan berusaha sebab izin ini yang memberikan legalitas kepada kita dan kemudahan kepada kita untuk berusaha,” ungkapnya Fransiskus.
Untuk yang tidak memiliki izin maka akan kesulitan kedepannya karena akan mengalami kendala di proses pengadaan barang dan jasa.
Fransiskus menambahkan bahwa untuk mendapatkan izin usaha pertambangan maka harus memperhatikan syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
“Meskipun aktivitas itu ada di lahan tapi kalau dia bersinggungan dengan lingkungan apakah ada SPPL jika bersiko rendah atau beresiko menengah semacam adanya UPL/UKL dan Amdal jika berisiko tinggi,” tegas Frasiskus.
Untuk di ketahui, sejak Revisi UU Minerba pasca UU Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan sempat ditarik ke pemerintah pusat.
Namun dengan keluarnya Perpres 55 Tahun 2022, khusus galian C didelegasikan kepada pemerintah provinsi. ***