• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, October 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Kasus Pemerkosaan Difable di Flotim, Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

by Redem Welan
in Flotim
0

Antonisu Hewen, SH.,penasehat hukum yang mendampingi terdakwa SPB / Foto Istimewa

0
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Terdakwa SPB (53) kasus pemerkosaan terhadap korban difable MPB (36), warga Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, penasehat hukum dari LBH Surya NTT yang ditunjuk hakim PN Larantuka untuk mendampingi terdakwa, Antonius Sadi Hewen, SH pada Selasa (26/1/2021), mengatakan, sidang perdana terdakwa melanggar pasal 286 Jo. pasal 64 KUHP, dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara.

“Karena hukuman diancam di atas 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara demi membela hak-haknya sesuai dalam pasal 56 ayat (1)KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Dedy Hewen ini.

Diungkapkannya, agenda sidang pekan depan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tuntutan dari JPU, selaku penasehat hukum, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan dari JPU dalam pledoi atau pembelaan.

“Hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

RelatedPosts

Kasus HIV AIDS di Nagekeo Didominasi Usia Produktif 21 – 40 Tahun

October 23, 2025

Waspada DBD di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

October 23, 2025

Benedikta Dasilva yang mewakili keluarga korban sangat menyesali peristiwa yang dilakukan SPB. Karena SPB selain sebagai bapak suku, juga sebagai bapak dalam dalam rumah keluarga besar mereka.

“Ayah kandung korban sudah tidak ada. Sehingga korban tinggal bersama terdakwa SPB. Untuk itu, proses hukum harus terus ditindaklanjuti agar ada efek jera kepada pelaku juga orang lain,” kata Benedikta di area PN Larantuka, Selasa (26/01).

Diketahui, korban MPB memiliki keterbelakangan mental dan mengalami kejadian ini sejak awal September 2017 silam dan terbongkar setelah tetangga korban membuntuti terdakwa dan menemukan terdakwa keluar dari jendela kamar milik korban pada 17 September 2020.

Pengakuan terdakwa, ia telah menyetubuhi MPB sebanyak empat kali. Kejadian awal terjadi di kebun dan tiga kali di rumah milik korban, yang pada akhirnya terbongkar setelah dipergoki tetangga korban.

Next Post
Pengiriman Vaksin Sinovac ke Lembata Terkendala Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin Sinovac ke Lembata Terkendala Cuaca Buruk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspada DBD di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

14 hours ago

Bupati Simplisius Bertemu Anggota DPR RI Anitha Gah Bahas Fasilitas Sekolah di Nagekeo

17 hours ago

Expo Pendidikan Pantura 2025 Resmi Digelar

19 hours ago

Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Dan Kampus Institut Nasional Flores (INF)

2 days ago
Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

2 days ago
LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

5 days ago
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

5 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus HIV AIDS di Nagekeo Didominasi Usia Produktif 21 – 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Expo Pendidikan Pantura 2025 Resmi Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In