• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, October 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Kenakan Rompi Tahanan, 3 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Ile Boleng Ditahan

by Redem Welan
in Flotim
0

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng Tahun Anggaran 2018 ditahan Kajari Larantuka / Foto : BentaraNet

0
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng Tahun Anggaran 2018.

Menggunakan rompi orange, ketiga tersangka yakni  (YJF) Pejabat Pembuat Komitmen, (YYBS) Konsultan Perencana dan (PSAD) Kontraktor Pelaksana ditahan pada Senin (11/1/2021) dan langsung digiring ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan Kejari Larantuka.

Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Larantuka pada Kamis (7/1/2021) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN).

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo SH melalui Kasie Pidsus, Arief Gunadi SH, menjelaskan bahwa kerugian negara dari dugaan kasus air minum Ile Boleng tersebut sebesar Rp 1.528.040.739.-.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan tiga orang tersangka dari dugaan korupsi pengerjaan sistem penyediaan air minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Ile Boleng dari Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018,” kata Arief.

RelatedPosts

Kasus HIV AIDS di Nagekeo Didominasi Usia Produktif 21 – 40 Tahun

October 23, 2025

Waspada DBD di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

October 23, 2025

Dengan kerugian negara tersebut, Kajari Larantuka menetapkan ketiga tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)

Next Post

Mimpi Menabung di KSP Ankara & Curhat Anak-anak Panti Asuhan Eugene Schmitz

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspada DBD di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

16 hours ago

Bupati Simplisius Bertemu Anggota DPR RI Anitha Gah Bahas Fasilitas Sekolah di Nagekeo

19 hours ago

Expo Pendidikan Pantura 2025 Resmi Digelar

21 hours ago

Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Dan Kampus Institut Nasional Flores (INF)

2 days ago
Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

2 days ago
LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

5 days ago
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

5 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus HIV AIDS di Nagekeo Didominasi Usia Produktif 21 – 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Expo Pendidikan Pantura 2025 Resmi Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In