Larantuka – Polemik beredarnya SK mutasi seorang ASN di lingkup Pemda Flores Timur yang diunggah akun Dami Wuran di media sosial facebook menuai komentar miring dari warganet.
Komentar miring warnet ini muncul karena tanda tangan yang tercantum di dalam SK dilakukan oleh Mantan Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon pada tanggal 24 Mei 2022.
Pada tanggal tersebut Anton Hadjon telah selesai dari masa jabatannya sebagai Bupati Flores Timur.
Terkait polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda akhirnya memberikan keterangan saat ditemui usai melakukan rapat masa persidangan III di gedung DPRD Flores Timur, Senin, 7 Mei 2022.
Dikatakan Paulus Igo Geroda, terkait persoalan SK mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Bupati Flores Timur, Anton Hadjon. Sebab pada tanggal 24 mantan bupati Anton Hadjon berangkat dari Kupang ke Larantuka
“Kesalahan pada tanggal 24 Mei, sedangkan beliau sudah mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 22 Mei dan pada tanggal 24 Mei beliau dari Kupang ke Larantuka. Jadi itu tidak mungkin. Mantan Bupati Anton Hadjon tidak terlibat dalam penandatangan itu,” ungkapnya.
Menurutnya kesalahan tersebut ada pada dinas dan dirinya menegaskan akan memberikan sanksi kepada OPD terkait.
“Kesalahan itu ada pada dinas. Dan kami akan memberikan sanksi bagi OPD yang bersangkutan atas kesalahan yang dilakukan,” tegas Sekda Flotim.
“Nanti kita lihat, tingkat kesalahan seperti apa yang dilakukan. Apakah berat atau ringan sehingga tindakan yang akan diberikan itu sesuai dengan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan. Saya melihat sebagai sebuah kelalaian,” ujarnya. ***