SoE – Nasib operator Desa Oelet tahun 2019, Iva Nurhikamah Taek yang belum menerima upah mendapatkan respon serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Iva yang datang mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Kamis (30/7/2020) diterima langsung oleh Ketua Komisi I, Uksam Selan di ruang Komisi I.
Uksam pada kesempatan tersebut menegaskan, Kepala Desa Oelet, M. Nurdin Tapoin harus segera membayar upah operator Desa Oelet tahun 2019 karena menurutnya, kepala desa sudah melakukan ikatan kerja sama berdasarkan SK pengangkatan operator Desa.
“Kepala Desa harus bertanggung jawab. Kalau tidak bayar maka kepala desa bisa disanksi,” ujar Uksam.
Ia menegaskan, kepala desa harus menaati semua prosedur baik pengangkatan maupun pemberhentian operator desa.
“Kepala desa angkat orang sesuai prosedur maka kalau mau berhentikan pun harus sesuai prosedur. Tidak boleh asal-asalan,” katanya.
Lanjutnya, Komisi I akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar Kepala Desa Oelet secepatnya harus segera membayar upah operator desa tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil Dinas PMD karena ini menyangkut hak orang yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Desa,” jelas Uksam.
Uksam menekankan, jika Kepala Desa Oelet tidak segera memberikan apa yang menjadi hak operator desa tahun 2019, maka persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum.
“Kalau sampai tidak bayar maka kepala desa bisa dipidana karena ini termasuk penipuan,” tegas Uksam.
Pada kesempatan itu, Iva menyerahkan SK pengangkatan operator Desa tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Oelet, M Nurdin Tapoin.
Dalam SK yang dikeluarkan 03 Januari 2019 lalu, tertera besar upah yang akan diterima oleh Iva selaku operator desa yakni sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.