Larantuka – Terpidana perkara pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur, Yohanes Juan Fernandes telah melakukan pengembalian pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini membayar denda sebesar Rp 300 juta di Aula Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kota Larantuka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui pres rilis yang diterima, Senin, 11 Juli 2022, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan.
“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran atas denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Yohanes Juan Fernandez sejumlah Rp. 300.000.000, dalam perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng di Dinas PU/PR Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” katanya.
Lanjutnya, penyetoran tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana didampingi tiga kerabat Yohanes.
“Bahwa Penyetoran atas uang denda Perkara Korupsi tersebut, diserahkan langsung oleh Istri Terpidana bersama 3 (tiga) orang kerabat Terpidana Yohanis Juan Fernandez, ST,” jelasnya lebih lanjut.
Usai menerima uang denda perkara korupsi, bendahara penerima pada Kejari Flores Timur langsung menyetornya ke kas negara
“Setelah menerima Uang Denda Perkara Korupsi tersebut, Bendahara Penerima pada Kejari Flores Timur, langsung menyetorkan ke kas negara pada jam 11.15 wita. Dan pelaksanaan pembayaran uang denda tersebut berjalan dengan aman,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Flotim telah menetapkan tiga tersangka dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dan pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu, Kejari Flores Timur telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi.
Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekaligus Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.
Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***