• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Soroti PN Larantuka, GG : Apakah Surat Edaran Lebih Tinggi Dari UU?

by Teddy Kelen
in Flotim
0

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa / Foto : Bentara.Net (Teddy Kelen)

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Pasca Panitera Pengadilan Negeri (PN) Larantuka tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Flores Timur, hingga adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 yang menjadi patokan mendapat tanggapan keras dari Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, mempertanyakan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka yang tidak mengijinkan Panitera, Lahibu Weni, untuk memenuhi undangan klarifikasi, sebab semua sama di mata hukum

“Apakah surat edaran itu lebih tinggi dari KUHP dan KUHAP sama undang-undang Ombudsman juga undang-undang Komnas HAM, itu harus digarisbawahi. Karena Negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua sama di mata hukum,” tegasnya.

“Hukum tidak mengenal apa itu pejabat. Kecuali diskresi, misalnya ada kerjasama antara Polri dan Pers menyangkut pemberitaan karya jurnalistik, maka ada undang-undang yang mengaturnya, sebab rujukan hukumnya jelas,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih jauh dikatakan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia bahwa seorang aparat penegak hukum harus bisa menjunjung tinggi proses penegakan hukum.

“Mereka ini aparat penegak hukum dan panggilan polisi dari Polres itu baru meminta klarifikasi apakah benar. Kalau dia pakai dasar ini, ada tanda tanya besar, ada apa dibalik ini? Karena seorang aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi proses penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

RelatedPosts

Di Hadapan Kepala Desa, Kasat Reskrim Polres Lembata Ungkap Modus TPPO

July 3, 2024

Dua Tersangka Kasus 1,5 Ton BBM Ilegal Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

July 22, 2022

Selain itu, Gabriel juga mempertanyakan alasan PN Flores Timur masih menggunakan edaran yang sudah 20 tahun lalu dan sekarang sudah era reformasi. Bahkan saat ini sudah ada penegasan terbaru dari Ketua Mahkamah Agung yang baru.

“Mengapa dari Pengadilan Negeri Flores Timur ini masih menggunakan edaran yang sudah 20 tahun lalu. Mengapa mereka takut untuk datang, bersembunyi dibalik edaran yang sudah 20 tahun lalu. Edaran ini sudah kadaluarsa sudah 20 tahun lalu, era ini sudah era reformasi,” ujarnya.

“Saat ini Ketua Mahkamah Agung yang baru, pada saat dilantik dia dengan tegas mengatakan bahwa kalau aparatur dibawah Mahkamah Agung dari pusat sampai di daerah, kalau terbukti melakukan tindak pidana maka perlu dibina, kalau tidak bisa dibina dibinasakan,” ujarnya lebih lanjut.

Gabriel juga mengambil contoh, seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Beny K. Harman sendiri patuh pada hukum dan memenuhi panggilan setingkat Polres di Manggarai Barat.

“Apalagi yang seorang namanya Panitera, Lahibu, pasti yang diawasi dari Komisi III DPR RI, wakil ketua saja taat pada hukum, harusnya dia kan ada ijin dulu dari Presiden, tapi karena proses bersamaan di mata hukum maka dia turut supaya tidak ada kritikan dari publik bahwa hukum ini hanya tajam ke bawah dan menumpul ke atas,” ucapnya.

Dikatakan pula bahwa fakta atas kejadian ini terjadi di Larantuka, jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya terhadap Pengadilan Negeri

“Dan ini fakta terjadi di larantuka. Dan orang akan tidak percaya terhadap Pengadilan Negeri Flores Timur, karena dia tidak memenuhi padahal ini baru panggilan klarifikasi. Kalau tidak benar, ya siapa yang memanipulasi surat palsu dari PN setempat,” tegasnya.

“Kalau dia tidak melakukan, dia harus memberikan klarifikasi bahwa ini ada yang tidak benar. Ini kan baru penyelidikan, dia harus kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan, kredibel juga akuntabel. Itu harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, sampai di pengadilan,” tutup Gabriel. ***

Tags: Gabriel GoaKadaluarsaPadma IndonesiaPemalsuan DokumenPengadilan Negeri LarantukaPolres FlotimSoroti PN LarantukaSurat Edaran MAUndangan Klarifikasi
Next Post

WKRI Paroki San Juan Bangun Kerjasama dengan Pemuda Katolik NTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

16 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

22 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

2 days ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

3 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In