• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Tuesday, September 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Soroti PN Larantuka, GG : Apakah Surat Edaran Lebih Tinggi Dari UU?

by Teddy Kelen
in Flotim
0

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa / Foto : Bentara.Net (Teddy Kelen)

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Pasca Panitera Pengadilan Negeri (PN) Larantuka tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Flores Timur, hingga adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 yang menjadi patokan mendapat tanggapan keras dari Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, mempertanyakan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka yang tidak mengijinkan Panitera, Lahibu Weni, untuk memenuhi undangan klarifikasi, sebab semua sama di mata hukum

“Apakah surat edaran itu lebih tinggi dari KUHP dan KUHAP sama undang-undang Ombudsman juga undang-undang Komnas HAM, itu harus digarisbawahi. Karena Negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua sama di mata hukum,” tegasnya.

“Hukum tidak mengenal apa itu pejabat. Kecuali diskresi, misalnya ada kerjasama antara Polri dan Pers menyangkut pemberitaan karya jurnalistik, maka ada undang-undang yang mengaturnya, sebab rujukan hukumnya jelas,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih jauh dikatakan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia bahwa seorang aparat penegak hukum harus bisa menjunjung tinggi proses penegakan hukum.

“Mereka ini aparat penegak hukum dan panggilan polisi dari Polres itu baru meminta klarifikasi apakah benar. Kalau dia pakai dasar ini, ada tanda tanya besar, ada apa dibalik ini? Karena seorang aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi proses penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

RelatedPosts

Di Hadapan Kepala Desa, Kasat Reskrim Polres Lembata Ungkap Modus TPPO

July 3, 2024

Dua Tersangka Kasus 1,5 Ton BBM Ilegal Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

July 22, 2022

Selain itu, Gabriel juga mempertanyakan alasan PN Flores Timur masih menggunakan edaran yang sudah 20 tahun lalu dan sekarang sudah era reformasi. Bahkan saat ini sudah ada penegasan terbaru dari Ketua Mahkamah Agung yang baru.

“Mengapa dari Pengadilan Negeri Flores Timur ini masih menggunakan edaran yang sudah 20 tahun lalu. Mengapa mereka takut untuk datang, bersembunyi dibalik edaran yang sudah 20 tahun lalu. Edaran ini sudah kadaluarsa sudah 20 tahun lalu, era ini sudah era reformasi,” ujarnya.

“Saat ini Ketua Mahkamah Agung yang baru, pada saat dilantik dia dengan tegas mengatakan bahwa kalau aparatur dibawah Mahkamah Agung dari pusat sampai di daerah, kalau terbukti melakukan tindak pidana maka perlu dibina, kalau tidak bisa dibina dibinasakan,” ujarnya lebih lanjut.

Gabriel juga mengambil contoh, seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Beny K. Harman sendiri patuh pada hukum dan memenuhi panggilan setingkat Polres di Manggarai Barat.

“Apalagi yang seorang namanya Panitera, Lahibu, pasti yang diawasi dari Komisi III DPR RI, wakil ketua saja taat pada hukum, harusnya dia kan ada ijin dulu dari Presiden, tapi karena proses bersamaan di mata hukum maka dia turut supaya tidak ada kritikan dari publik bahwa hukum ini hanya tajam ke bawah dan menumpul ke atas,” ucapnya.

Dikatakan pula bahwa fakta atas kejadian ini terjadi di Larantuka, jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya terhadap Pengadilan Negeri

“Dan ini fakta terjadi di larantuka. Dan orang akan tidak percaya terhadap Pengadilan Negeri Flores Timur, karena dia tidak memenuhi padahal ini baru panggilan klarifikasi. Kalau tidak benar, ya siapa yang memanipulasi surat palsu dari PN setempat,” tegasnya.

“Kalau dia tidak melakukan, dia harus memberikan klarifikasi bahwa ini ada yang tidak benar. Ini kan baru penyelidikan, dia harus kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan, kredibel juga akuntabel. Itu harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, sampai di pengadilan,” tutup Gabriel. ***

Tags: Gabriel GoaKadaluarsaPadma IndonesiaPemalsuan DokumenPengadilan Negeri LarantukaPolres FlotimSoroti PN LarantukaSurat Edaran MAUndangan Klarifikasi
Next Post

WKRI Paroki San Juan Bangun Kerjasama dengan Pemuda Katolik NTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

9 hours ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Pengesahan RPJMD 2025–2029

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Pengesahan RPJMD 2025–2029

11 hours ago
Polres Lembata Wawancarai Kepala Kemenag Terkait Musda IV MUI

Polres Lembata Wawancarai Kepala Kemenag Terkait Musda IV MUI

11 hours ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Penyerahan SK 650 CPNS

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Penyerahan SK 650 CPNS

11 hours ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Reses DPRD

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Reses DPRD

11 hours ago

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

22 hours ago

49 Atlet Nagekeo Berlaga di POPDA NTT 2025

1 day ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Dukungan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Capai 84 Ribu Tanda Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 49 Atlet Nagekeo Berlaga di POPDA NTT 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In